Mustika Bahrum Ingatkan Masyarakat Cipadang Pentingnya Rembug Desa

Rawnews.co.id – Di penghujung tahun 2024, kegiatan rutin wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung tetap berjalan yakni Sosialisasi Peraturan Daerah di dapil masing – masing. Hal ini juga di lakukan oleh Mustika Bahrum yang menggelar kegiatan tersebut di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat 27 Desember 2024.

Kegiatan di gelar di aula desa dan di hadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparatur desa yang akan menerima materi yakni Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung. 

Sebagai pemateri, Ri Sodar didaulat menyampaikan isi pokok dari Perda yang merupakan produk hukum dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung sebagai landasan masyarakat agar hidup rukun.

Dalam sambutan nya, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan bahwa Perda Rembug Desa sengaja dia bawa kembali agar masyarakat tidak lupa selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah. ” Perda Rembug Desa ini lebih luas cakupan nya dan sangat penting di pahami oleh aparatur desa untuk mencegah terjadinya konflik” ujarnya.

Berbagai macam konflik bisa terjadi ditengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak hukum. Maka, dengan adanya perda rembug desa ini juga sebagai upaya mencegah timbulnya dampak hukum kepada masyarakat. 

Hal yang sama di sampaikan pemateri yakni Ri Sodar A.H. Perda Rembug Desa ini kembali mengingatkan kita untuk terus membudayakan musyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah di masyarakat. 

“Salah satu contohnya, konflik batas desa yang kerap terjadi di masyarakat, selain itu, tindak pidana ringan juga dapat di selesaikan melalui Perda Rembug Desa ini. Maka, Perda ini sangat penting dipahami oleh aparatur desa sebagai pengambil kebijakan” ujar Ri Sodar.

Diketahui, kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini merupakan kegiatan rutin yang harus di laksanakan oleh masing – masing wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung. Sebagai upaya bahwa pemerintah provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung telah mempunyai payung hukum yang pasti dalam mengatur kehidupan masyarakat.(Raw).

Related posts

Leave a Comment