
Rawnews.co.id — Komisi II DPRD Provinsi Lampung memanggil sejumlah pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti peristiwa keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (SPPG) yang terjadi di beberapa daerah di Provinsi Lampung.
Sekretaris Komisi II, Aribun Sayunis, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah konkret DPRD dalam memastikan keamanan, higienitas, dan kelayakan pangan yang disalurkan kepada masyarakat, khususnya anak sekolah yang menjadi penerima manfaat program pemerintah tersebut.
“Program ini sangat baik untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Namun, jangan sampai niat baik pemerintah justru menimbulkan korban karena lemahnya pengawasan terhadap standar pengolahan dan distribusi makanan,” tegas Aribun dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II DPRD Lampung, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurutnya, setiap penyedia program SPPG wajib memenuhi tiga sertifikat utama sebelum menjalankan kegiatan, yaitu Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), dan Sertifikat Halal.
Selain itu, ada sertifikat pendukung seperti Sertifikat Penjamah Makanan, yang merupakan prasyarat untuk memperoleh SLHS.
Pemerintah juga berencana menambah rekognisi dari BPOM sebagai pelengkap sistem keamanan pangan nasional.
Aribun menjelaskan, SLHS menjadi jaminan bahwa dapur SPPG telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, serta keamanan pangan yang diverifikasi oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
Sementara HACCP berfungsi sebagai sistem manajemen risiko yang mencegah bahaya keamanan pangan sejak dari proses produksi hingga distribusi.

Adapun sertifikasi halal memastikan bahwa seluruh bahan baku yang digunakan dalam penyediaan makanan benar-benar memenuhi standar kehalalan.
“Halal itu tidak bisa asal diterbitkan. Semua bahan baku, mulai dari proses penyimpanan, pengangkutan, sampai penyajian harus jelas kehalalannya,” ujar Aribun.
Ia menambahkan, hingga saat ini baru 61 penyedia SPPG di Lampung yang telah mengajukan proses sertifikasi halal dari total sekitar 379 penyedia yang beroperasi di lapangan. Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pelaku terhadap regulasi yang berlaku.
“Masih banyak bahan baku yang digunakan tidak memenuhi standar operasional prosedur. Ada bahan yang datang dari luar daerah tanpa pendingin thermoking, bahkan gudang penyimpanannya pun tidak layak. Ini sangat berisiko bagi keselamatan penerima makanan,” jelasnya.
Komisi II juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi bahan baku, termasuk dari segi rantai dingin dan kondisi gudang penyimpanan. Aribun menegaskan bahwa seluruh SPPG di Lampung harus segera menuntaskan kewajiban sertifikasi, karena ketidakpatuhan bisa berdampak pada sanksi administratif maupun hukum.
“Sanksinya cukup berat. Ada yang berupa denda miliaran rupiah, bahkan hingga pencabutan izin operasi jika terbukti lalai atau menyebabkan korban,” imbuhnya.
Ia menegaskan, ke depan Komisi II akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan standar kebersihan, gizi, dan kehalalan benar-benar dipenuhi.
“Kami tidak ingin kejadian keracunan ini terulang lagi. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama,” tutup Aribun.(raw).
