
Rawnews.co.id – Komisi I DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandar Lampung pada Selasa, 25 November 2025. Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi I Garinca Reza Pahlevi, dan diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Albert Muntarie menyampaikan apresiasi atas kunjungan para wakil rakyat tersebut. Ia menyebut kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi, menyampaikan kondisi riil pelayanan pertanahan, serta mendengar langsung masukan dari para anggota DPRD.
“Kami sangat berterima kasih dan merasa terhormat karena dikunjungi oleh Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Kehadiran bapak dan ibu semua memberikan energi baru bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan,” ujar Albert dalam sambutannya.
Garinca Reza Pahlevi: Banyak Aduan dari Masyarakat, DPRD Wajib Menyampaikan
Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi, menyampaikan bahwa kunjungan ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, namun juga membawa sejumlah persoalan yang menjadi keluhan masyarakat kepada DPRD.
Garinca memaparkan bahwa Komisi I selama ini menerima berbagai pengaduan terkait pelayanan pertanahan, mulai dari proses sertifikasi yang lambat, persoalan data, hingga sumber daya manusia (SDM) yang dinilai masih kurang optimal.
“Kami datang bukan hanya bersilaturahmi. Kami membawa aspirasi masyarakat yang harus disampaikan. Banyak laporan terkait lamanya proses sertifikat, persoalan data, hingga layanan yang belum maksimal,” kata Garinca.

Ia menegaskan, sebagai mitra pemerintah yang membidangi hukum dan pemerintahan, Komisi I berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk BPN.
Albert Muntarie Paparkan Kondisi Pertanahan Bandar Lampung
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Albert Muntarie memberikan paparan lengkap mengenai kondisi pertanahan di Kota Bandar Lampung.
Albert menyebut luas wilayah Bandar Lampung sekitar 18.500 hektare, dengan 415 hektare di antaranya masuk kawasan hutan. Sisanya merupakan wilayah yang dapat disertifikatkan.
Dari seluruh bidang tanah yang ada, Albert menyampaikan:
Total bidang tanah: 276.276 bidang
Sudah terdaftar: 84,86%
Belum terdaftar: 15,14% (sekitar 4,6% atau 12.258 bidang belum terpetakan)
Albert menjelaskan bahwa bidang yang belum terpetakan inilah yang paling sering menimbulkan persoalan dan potensi sengketa.
“Sering ada masalah karena bidangnya belum terpetakan. Gambarnya kotak saja, posisi tidak jelas, dan ini yang menimbulkan konflik,” jelasnya.
Ia juga memaparkan beberapa kawasan besar yang selama ini menjadi sumber persoalan, seperti wilayah eks-HGU, perumahan-perumahan besar, hingga kawasan yang ditempati masyarakat tanpa status hukum yang jelas.
Para Anggota DPRD Sampaikan Aduan dan Dorongan Perbaikan Pelayanan
Satu per satu anggota DPRD menyampaikan aspirasi serta kritik konstruktif terhadap pelayanan BPN, berdasarkan aduan yang mereka terima dari masyarakat.
Edward Rasyid: Hilangkan Praktik Tambahan Biaya dan Persulit Layanan
Edward menyoroti keluhan masyarakat mengenai dugaan praktik biaya tambahan saat proses sertifikat atau pemetaan.
“Masih ada masyarakat yang mengeluhkan harus bayar extra cost untuk mempercepat proses. Hal seperti ini tidak boleh terjadi. Pelayanan publik harus transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ada kasus yang bahkan dialaminya sendiri terkait lambatnya sertifikat PTSL.
Yusirwan: Proses Sertifikat Berlarut-Larut
Anggota lainnya, Yusirwan, mempertanyakan beberapa kasus pertanahan yang sudah menahun tetapi belum selesai.
“Setiap hari masyarakat bertanya terus kepada saya. Sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan. Saya mohon ada solusi konkret,” ujarnya.
Ia meminta agar kasus-kasus lama mendapat prioritas penyelesaian.
Budiman AS: Fokus pada PTSL dan Sengketa Masyarakat
Budiman AS menekankan agar BPN fokus pada percepatan PTSL dan penanganan sengketa yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Albert: Sudah Ada Mekanisme Baru Melalui Permen ATR 18/2021
Menanggapi pertanyaan para anggota DPRD, Albert menjelaskan bahwa penyelesaian masalah pertanahan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, yang membuka tiga skema penyelesaian:
1. Pengembalian kepada pemilik awal (bekas hak)
2. Penetapan objek reforma agraria
3. Penyelesaian melalui pemetaan ulang serta verifikasi lapangan
Albert menegaskan bahwa pihaknya telah membuat tim khusus untuk mempercepat penyelesaian kasus, terutama kasus PTSL yang kompleks.
Ia menyampaikan bahwa dari 36.500 sertifikat PTSL (tahun 2017–2021), hanya sebagian kecil yang bermasalah.
Pada sesi akhir, anggota Komisi I seperti Hanifah dan AM. Syafi’i menegaskan perlunya BPN melakukan percepatan pelayanan serta membuka komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat.
Hanifah menyebut bahwa percepatan layanan merupakan instruksi nasional dan harus benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara AM. Syafi’i mengingatkan perlunya ketegasan dan transparansi dalam setiap proses pelayanan.
“Kalau memang ada berkas susah, sampaikan kepada kami. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kami siap membantu mencari solusi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tegasnya.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan pelayanan pertanahan di Kota Bandar Lampung. Komunikasi antara DPRD dan BPN ditegaskan akan terus dilakukan, terutama untuk menyelesaikan berbagai aduan masyarakat yang selama ini menjadi perhatian para wakil rakyat.(raw).
