Kebijakan Ambulans RSUD Sukadana Disorot, Dinilai Abaikan Prinsip Kegawatdaruratan

Rawnews.co.id – Kebijakan RSUD Sukadana yang mewajibkan pasien rujukan menggunakan ambulans milik rumah sakit menuai kritik tajam. Aturan internal tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelayanan kesehatan berbasis kegawatdaruratan, bahkan berpotensi menghambat penyelamatan nyawa pasien.

Sorotan keras datang dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, ST, setelah ia mendapati langsung dampak kebijakan tersebut saat mendampingi korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Lintas Timur, Lampung Timur, Minggu pagi.

Dalam kondisi kritis, korban membutuhkan rujukan cepat ke rumah sakit lanjutan, namun proses tersebut terkendala kewajiban penggunaan ambulans RSUD Sukadana.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait prioritas pelayanan rumah sakit, apakah berorientasi pada keselamatan pasien atau justru terjebak pada aturan administratif yang kaku.

“Dalam kondisi darurat, kecepatan adalah kunci. Ketika aturan justru memperlambat penanganan pasien, maka kebijakan itu patut dipertanyakan,” tegas Yusnadi.

Selain berpotensi memperlambat rujukan, kebijakan tersebut juga dinilai membebani masyarakat secara ekonomi. Biaya penggunaan ambulans rumah sakit dianggap menjadi beban tambahan bagi keluarga pasien yang tengah berada dalam situasi krisis, terlebih bagi warga dengan keterbatasan finansial.

Lebih jauh, Yusnadi menilai kewajiban penggunaan ambulans RSUD berpotensi menutup ruang kolaborasi layanan darurat, padahal dalam praktik di lapangan, ambulans milik puskesmas, relawan, maupun pihak swasta kerap menjadi garda terdepan dalam evakuasi korban kecelakaan.

“Ketika ambulans lain tersedia dan siap bergerak lebih cepat, menolak atau menghambat rujukan hanya karena bukan milik rumah sakit jelas bertentangan dengan nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Kesehatan yang menegaskan bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan, fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan tanpa penundaan.

Yusnadi mendesak manajemen RSUD Sukadana dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk membuka ruang klarifikasi kepada publik agar tidak muncul dugaan bahwa kebijakan tersebut lebih berorientasi pada kepentingan institusi dibanding keselamatan pasien.

Sebagai wakil rakyat, Yusnadi memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan lapangan semata. Ia menyatakan akan membawa isu tersebut ke tingkat pembahasan provinsi, serta meminta adanya standar operasional yang lebih humanis dan adaptif dalam penanganan pasien rujukan darurat.

“Nyawa manusia tidak boleh kalah oleh aturan. Jika kebijakan ini terus dipertahankan tanpa evaluasi, maka negara telah gagal hadir di saat warganya paling membutuhkan,” pungkasnya.(Raw).

Related posts

Leave a Comment