Fraksi PDI Perjuangan Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Andy Roby ke BK DPRD Lampung

Rawnews.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung. 

Kasus tersebut mencuat setelah terjadinya insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) di lingkungan DPRD Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa fraksinya menghormati dan mendukung langkah-langkah yang saat ini ditempuh oleh Badan Kehormatan DPRD Lampung dalam menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang saat ini sedang bekerja sesuai aturan dan mekanisme,” ujar Lesty kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Menurut Lesty, proses yang dijalankan oleh BK DPRD Lampung sudah tepat dan sesuai dengan tata tertib DPRD, karena penanganan kasus tersebut didasarkan pada adanya surat pengaduan resmi yang disampaikan oleh pihak korban. 

Ia menegaskan, setiap laporan yang menyangkut anggota DPRD Provinsi Lampung wajib diproses tanpa pengecualian.

“Teman-teman di Badan Kehormatan bekerja karena ada surat pengaduan resmi dari korban. Surat tersebut masuk ke sekretariat dan menjadi dasar bagi BK untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Lesty menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan akan mengikuti dan menghormati seluruh tahapan proses etik yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa fraksinya patuh terhadap aturan yang berlaku selama BK DPRD Lampung menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Saya tegaskan, selama Badan Kehormatan menjalankan tugasnya sesuai kewenangan, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses tersebut,” katanya.

Meski demikian, Lesty menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung juga telah mengambil langkah internal pascakejadian. DPD PDI Perjuangan disebut telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Setelah kejadian, DPD PDI Perjuangan bergerak cepat dengan memediasi dan mempertemukan kedua belah pihak. Dari proses tersebut telah tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh DPD,” ungkap Lesty.

Namun, ia menegaskan bahwa adanya kesepakatan damai tersebut tidak serta-merta menghentikan proses etik yang sedang berjalan di Badan Kehormatan DPRD Lampung.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, sebelumnya menyatakan bahwa proses etik tetap berjalan meskipun telah terjadi perdamaian antara terlapor dan korban. Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan dan citra lembaga DPRD,” tegas Abdullah.

Abdullah menjelaskan, Badan Kehormatan DPRD Lampung saat ini masih melengkapi kajian terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD berinisial AR. BK juga berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan.

“Setelah konsultasi dengan Kemendagri, kami akan memanggil terlapor untuk menjalani sidang etik. Hasil sidang tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi Badan Kehormatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam sidang etik nantinya terbukti terjadi pelanggaran berat yang diperkuat dengan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, Badan Kehormatan DPRD Lampung dapat merekomendasikan sanksi terberat berupa pemberhentian. Namun, pelaksanaan rekomendasi tersebut berada pada kewenangan partai politik yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melanggar Kode Etik DPRD Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025. 

Publik kini menanti hasil kerja Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung dalam menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.(raw).

Related posts

Leave a Comment