Sengketa 12 Hektare di Sekampung Udik Uji Kepastian Hukum Pertanahan

Rawnews.co.id- Sengketa pertanahan seluas 12 hektare di Kabupaten Lampung Timur kini memasuki babak baru setelah resmi bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perkara ini mencuat menyusul penolakan Kantor Pertanahan setempat terhadap permohonan roya atau penghapusan hak tanggungan, meskipun kredit yang menjadi dasar pembebanan tersebut telah dinyatakan lunas oleh pihak perbankan.

Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Lahan tersebut dibeli pada tahun 2005, kemudian dipecah menjadi enam bidang sertifikat yang resmi diterbitkan pada tahun 2006.Selama hampir dua dekade, lahan itu dikelola tanpa adanya konflik atau sengketa.

Bahkan, sebagian sertifikat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank. Pada tahun 2023, kewajiban kredit tersebut telah dilunasi sepenuhnya, dan pihak bank telah menerbitkan surat roya sebagai dasar administrasi penghapusan hak tanggungan atas sertifikat tanah.Namun, ketika permohonan roya diajukan ke Kantor Pertanahan Lampung Timur, pihak pemohon justru menerima penolakan.

Alasan yang disampaikan adalah dugaan bahwa lokasi lahan tersebut berada dalam kawasan kehutanan, sehingga proses administrasi tidak dapat dilanjutkan.Penasehat hukum pihak penggugat, Aprilliati Masruri, menilai penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Tim Kuasa Hukum sendiri terdiri dari advokat – advokat senior diantaranya, Aprilliati SH MH, Dr Watoni Nurdin SH MH, Samaon Siagian SH MH,, Liza Novianti SH dan Made Dwipayana.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan, penghapusan hak tanggungan merupakan kewajiban setelah utang dinyatakan lunas.“Secara hukum, jika utang sudah lunas, maka hak tanggungan wajib dihapus. Namun dalam kasus ini, tidak ada kejelasan dasar hukum yang digunakan oleh pihak pertanahan untuk menolak permohonan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah administratif, mulai dari pengajuan permohonan resmi, klarifikasi, hingga audiensi dengan instansi terkait. Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan kepastian hukum, sehingga gugatan akhirnya diajukan ke PTUN.

Kuasa hukum menilai sikap Kantor Pertanahan Lampung Timur tidak sejalan dengan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik, serta berpotensi merugikan hak keperdataan kliennya. Selain itu, klaim bahwa lahan masuk kawasan kehutanan dinilai belum dapat dibuktikan secara hukum dan masih menjadi perdebatan dalam persidangan.

Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap pembuktian. Pihak penggugat menyatakan siap menghadirkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk sertifikat tanah, bukti pelunasan kredit, serta surat roya dari bank, guna memperkuat dalil bahwa penolakan tersebut tidak berdasar.Di sisi lain, pihak tergugat dari Kantor Pertanahan Lampung Timur disebut belum menunjukkan bukti kuat terkait status kawasan kehutanan yang menjadi dasar penolakan.

Hal ini menjadi salah satu poin krusial yang akan diuji dalam persidangan lanjutan.Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum di sektor pertanahan, khususnya terkait hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi setelah memenuhi kewajiban finansialnya. Sengketa ini juga berpotensi menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.(raw).

Related posts

Leave a Comment