Mustika Bahrum: Aparatur Desa Harus Paham Dalam Penerapan Perda Rembug Desa

Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Mustika Bahrum, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Desa Gedung Tataan, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda serta masyarakat setempat. Hadir sebagai narasumber Budi Kurniawan dan RI Sodar AH yang menyampaikan materi terkait pentingnya peran rembug desa dalam menjaga kerukunan dan mencegah potensi konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam sambutannya, Mustika Bahrum menyampaikan bahwa sosialisasi peraturan daerah menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum yang telah dibentuk pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi Lampung.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2016 memiliki peran strategis karena mengatur langkah pencegahan konflik sejak dini melalui pendekatan komunikasi dan musyawarah di tingkat desa maupun kelurahan

.Ia menjelaskan, konflik sosial sering kali berawal dari persoalan kecil yang tidak diselesaikan secara baik, seperti kesalahpahaman antarwarga, sengketa lahan, persoalan sosial, hingga perbedaan kepentingan di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani sejak awal, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan mengganggu stabilitas sosial.

“Rembug desa merupakan wadah untuk membangun komunikasi dan mencari solusi bersama. Semangat musyawarah harus dikedepankan agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan perpecahan,” ujarnya.

Menurut Mustika, keberadaan perda tersebut juga menjadi bentuk upaya pemerintah daerah dalam memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pencegahan konflik bukan hanya tugas pemerintah atau aparat keamanan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat.

Narasumber Budi Kurniawan menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 menempatkan rembug desa sebagai sarana deteksi dini terhadap potensi konflik. Melalui forum tersebut, masyarakat dapat menyampaikan persoalan, aspirasi, maupun berbagai permasalahan yang berkembang di lingkungan sekitar sehingga dapat segera dicarikan jalan keluar.

Sementara RI Sodar AH menambahkan bahwa keberhasilan pencegahan konflik sangat bergantung pada keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, peran tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, aparatur desa hingga generasi muda sangat penting dalam menjaga harmonisasi kehidupan sosial.

Ia menilai budaya musyawarah yang selama ini menjadi nilai kearifan lokal harus terus dipertahankan sebagai sarana mempererat persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat.Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Mustika Bahrum berharap masyarakat Desa Gedung Tataan semakin memahami pentingnya menjaga persatuan, memperkuat komunikasi, dan mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog serta musyawarah demi terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.(raw).

Related posts

Leave a Comment