
Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanifah menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat.Kegiatan sosialisasi dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga warga sekitar.
Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memahami regulasi daerah yang berkaitan dengan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.
Dalam kegiatan itu turut hadir dua narasumber yakni Agustina dan Ahmad Faizi yang memberikan pemaparan terkait substansi Perda Nomor 2 Tahun 2016.Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu langkah strategis dalam mendorong pembangunan yang partisipatif.

Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam berbagai proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan program-program yang dijalankan pemerintah.
Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat sendiri bertujuan meningkatkan kapasitas, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program yang berbasis partisipasi warga.
Dalam implementasinya, pemberdayaan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.Pada sesi pemaparan, narasumber menjelaskan bahwa pembangunan akan berjalan lebih efektif ketika masyarakat memiliki kesadaran dan keterlibatan aktif dalam proses pengambilan keputusan di tingkat lingkungan maupun desa.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi serta berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di lingkungan mereka.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya Perda sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.(raw).
