Agus Sutanto Sosialisasikan Perda Pencegahan NAPZA kepada Warga Sidorejo

Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Agus Sutanto, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (19/7/2026).

Kegiatan yang merupakan agenda Sosper periode Juli 2026 tersebut dihadiri Kepala Desa Sidorejo, tokoh masyarakat, simpatisan Partai Golkar, serta warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Agus Sutanto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengatakan, penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda sehingga diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA melalui edukasi, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, serta sinergi dengan berbagai pihak.

“Keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Orang tua harus aktif mengawasi pergaulan anak dan memberikan pendidikan karakter sejak dini agar tidak mudah terpengaruh oleh penyalahgunaan narkotika,” ujar Agus.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Derri Kusuma, S.E. dan Syaiful Azumar, S.H., M.H., yang memaparkan materi mengenai substansi Perda Nomor 1 Tahun 2019, dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan, serta peran masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Selain penyampaian materi, peserta juga memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait upaya pencegahan narkoba di lingkungan desa dan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, serta masyarakat.

Melalui kegiatan Sosper ini, Agus Sutanto berharap masyarakat semakin memahami isi Perda Nomor 1 Tahun 2019 dan mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.(raw).

Related posts

Leave a Comment