Perkuat Kemandirian Desa, Hanifah Bawa Perda Pemberdayaan Masyarakat ke Way Lima

Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung Hanifah S.E. menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Batu Raja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (23/8/2026).Dalam kegiatan tersebut, Hanifah yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat.

Kegiatan dihadiri Kepala Desa Batu Raja Redi Setiawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK serta masyarakat setempat. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, Hanifah juga menghadirkan dua narasumber yang menyampaikan materi terkait pemberdayaan masyarakat dan implementasi peraturan daerah di tingkat desa.

Hanifah mengatakan, sosialisasi perda merupakan salah satu bentuk tanggung jawab anggota DPRD untuk memastikan masyarakat mengetahui dan memahami berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2016 memiliki peran penting karena pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat.

“Pemberdayaan masyarakat harus menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima program, tetapi ikut terlibat sejak proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan,” kata Hanifah dalam kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan agar berbagai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat bawah.Karena itu, Hanifah mendorong masyarakat Desa Batu Raja untuk memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki desa, baik sumber daya manusia maupun potensi ekonomi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Menurutnya, pemberdayaan juga dapat dilakukan melalui penguatan kelompok masyarakat, peningkatan keterampilan, pengembangan usaha produktif, serta mendorong masyarakat untuk aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan desa.“Ketika masyarakat memiliki kapasitas dan diberikan ruang untuk berpartisipasi, maka pembangunan akan lebih tepat sasaran.

Pemerintah desa juga akan lebih mudah menentukan program yang memang menjadi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.Hanifah menambahkan, keberhasilan pemberdayaan masyarakat tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda serta berbagai elemen lainnya.K

Sementara itu, Kepala Desa Batu Raja Redi Setiawan mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang digelar Hanifah.

Menurut Redi, kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat desa karena memberikan kesempatan kepada warga untuk mendapatkan pemahaman secara langsung mengenai peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.

“Ini kegiatan yang sangat positif. Masyarakat bisa mendapatkan penjelasan secara langsung terkait perda, sekaligus bisa berdiskusi dan menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan serta persoalan yang ada di desa,” kata Redi.

Ia menilai, pemberdayaan masyarakat merupakan hal yang penting dalam mendukung kemajuan Desa Batu Raja. Sebab, pembangunan desa tidak akan berjalan maksimal apabila tidak dibarengi dengan keterlibatan aktif masyarakat.Redi berharap setelah mengikuti sosialisasi tersebut, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya Perda Nomor 2 Tahun 2016, tetapi juga memahami bagaimana semangat pemberdayaan tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Harapan kami masyarakat semakin memahami pentingnya berpartisipasi dalam pembangunan. Pemerintah desa tentu tidak bisa berjalan sendiri, sehingga dukungan dan keterlibatan masyarakat sangat diperlukan,” ujarnya.Redi juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan karena menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dengan wakil rakyat di DPRD Provinsi Lampung.

Masyarakat Didorong Jadi Pelaku Pembangunan dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya membangun kemandirian melalui potensi yang ada di lingkungan masing-masing.

Pemberdayaan masyarakat pada prinsipnya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat agar mampu mengenali persoalan, menentukan kebutuhan, mengambil keputusan, serta mengembangkan potensi yang dimiliki.Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak bergantung sepenuhnya kepada pemerintah, tetapi memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi dan menyelesaikan berbagai persoalan secara bersama-sama.

Hanifah menegaskan, keberadaan perda harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, sosialisasi menjadi penting agar regulasi yang telah dibuat tidak hanya diketahui oleh pemerintah atau aparatur, tetapi juga dipahami masyarakat sebagai pihak yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

“Perda ini harus bisa dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita ingin masyarakat semakin berdaya, semakin mandiri, dan semakin aktif dalam pembangunan,” tegasnya

.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog bersama masyarakat. Warga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan, masukan dan aspirasi terkait pemberdayaan masyarakat serta berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan desa.Melalui kegiatan tersebut, Hanifah berharap sinergi antara DPRD, pemerintah desa dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga program pembangunan di Desa Batu Raja maupun Kabupaten Pesawaran dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan.(raw).

Related posts

Leave a Comment