
Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan Lampung Selatan, Agus Sutanto, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan Sosper yang digelar pada Minggu, 23 Agustus 2026, berlangsung di Desa Sinar Pasma, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan dihadiri Kepala Desa Sinar Pasma serta masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Agus Sutanto menghadirkan Derri Kusama, S.E., dan Syuful Azumar, S.H., M.H., sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya langkah pencegahan sejak dini.

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman narkotika yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial hingga masa depan generasi muda.
Agus Sutanto yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif keluarga, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda serta seluruh lapisan masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami substansi Perda Nomor 1 Tahun 2019 sekaligus mampu mengambil langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Agus juga mendorong masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dimulai dari lingkungan keluarga dan desa.
Kegiatan Sosper ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus menjadi langkah preventif dalam melindungi generasi muda Lampung Selatan dari bahaya narkotika.(raw)
