Pendukung Arisandi – Supriyanto Inginkan Supriyanto Maju Jadi Bupati Pesawaran

Rawnews.co.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan Arisandi – Supriyanto mengundang perbincangan hangat warga Kabupaten Pesawaran, Putusan MK mengharuskan KPU setempat untuk menggelar pemilihan suara ulang maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.

Menanggapi keputusan MK, para pendukung pasangan Arisandi – Supriyanto menginginkan Supriyanto S.P, M.M maju menjadi Bupati Pesawaran. Hal ini di ungkap langsung oleh Agus yang merupakan pendukung pasangan Arisandi – Supriyanto pada pilkada lalu.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi telah menciderai proses Demokrasi yang sudah berlangsung. Namun, jika pemilihan suara ulang sesuai perintah MK kami sebagai pendukung Arisandi – Supriyanto menginginkan Supriyanto maju sebagai calon bupati Pesawaran” ujarnya.

Terkait soal calon pasangan wakil bupati kami menyerahkan kepada partai politik pengusung pasangan Arisandi – Supriyanto untuk mengisinya.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Yudi, yang juga pendukung pasangan Arisandi – Supriyanto yang juga menegaskan Keputusan Mahkamah Konstitusi juga membolehkan Supriyanto maju sebagai calon bupati.

“Keputusan MK juga membolehkan Supriyanto maju menjadi calon bupati, kami sebagai pendukung pasangan Arisandi – Supriyanto menginginkan Supriyanto maju menjadi calon bupati” tambahnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran harus menjalankan putusan MK paling lama 90 hari setelah putusan sengketa dibacakan pada persidangan kemarin.(Raw).

Related posts

Leave a Comment