
Rawnews.co.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan Arisandi – Supriyanto mengundang perbincangan hangat warga Kabupaten Pesawaran, Putusan MK mengharuskan KPU setempat untuk menggelar pemilihan suara ulang maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.
Menanggapi keputusan MK, para pendukung pasangan Arisandi – Supriyanto menginginkan Supriyanto S.P, M.M maju menjadi Bupati Pesawaran. Hal ini di ungkap langsung oleh Agus yang merupakan pendukung pasangan Arisandi – Supriyanto pada pilkada lalu.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi telah menciderai proses Demokrasi yang sudah berlangsung. Namun, jika pemilihan suara ulang sesuai perintah MK kami sebagai pendukung Arisandi – Supriyanto menginginkan Supriyanto maju sebagai calon bupati Pesawaran” ujarnya.
Terkait soal calon pasangan wakil bupati kami menyerahkan kepada partai politik pengusung pasangan Arisandi – Supriyanto untuk mengisinya.
Hal ini dipertegas dengan pernyataan Yudi, yang juga pendukung pasangan Arisandi – Supriyanto yang juga menegaskan Keputusan Mahkamah Konstitusi juga membolehkan Supriyanto maju sebagai calon bupati.
“Keputusan MK juga membolehkan Supriyanto maju menjadi calon bupati, kami sebagai pendukung pasangan Arisandi – Supriyanto menginginkan Supriyanto maju menjadi calon bupati” tambahnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran harus menjalankan putusan MK paling lama 90 hari setelah putusan sengketa dibacakan pada persidangan kemarin.(Raw).
