Hasil Panen Padi Tak Terserap, Aribun Bilang Begini

Rawnews.co.id – Komisi II DPRD Provinsi Lampung gerak cepat menyikapi Panen Raya Padi di beberapa daerah di Provinsi Lampung. Para petani khususnya yang berada di Kabupaten Lampung Selatan terpaksa menjual hasil panen dengan harga di bawah ketentuan yang ditetapkan pemerintah yakni Rp.6.500/ kilogram nya.

Komisi II mengundang Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Dinas Perdagangan, Bulog Perwakilan Lampung dan Perpadi untuk mencari solusi terkait penyaluran hasil panen padi milik petani.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua Komisi II Ahmad Basuki dan di hadiri oleh seluruh anggota Komisi II yang akan menyampaikan beberapa keluhan dari para petani di lapangan.

Sekertaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Aribun Sayunis menyampaikan keluhan para Gapoktan yang merupakan mitra Bulog di Kecamatan Palas dan Seragi. Mereka menyampaikan keluhan terkait penjadwalan pengiriman hasil panen ke Bulog yang hanya diberikan jatah dua kali seminggu.

Selain itu, Gapoktan juga mengeluhkan terkait pembayaran dari Bulog yang sampai tujuh hari belum terbayarkan ” Gapoktan juga mengeluhkan terkait proses pembayaran oleh Bulog yang hingga tujuh hari belum terbayarkan” ujar Aribun.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengkhawatirkan terkait serapan gabah hasil panen petani yang hanya 20 persen diserap oleh Bulog. Dan 70 persen gabah hasil petani di Lampung dikirim ke pulau Jawa sebagai bentuk mendukung Swasembada Pangan Nasional.

Namun masalahnya, petani kesulitan untuk menjual gabahnya ke luar Lampung karena adanya Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.

Regulasi tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah. Hal itu telah diatur pula di pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017.

Aribun menegaskan harus ada revisi terkait Perda dan Pergub tersebut agar petani tidak dirugikan. “Saya juga meminta agar adanya revisi terkait Perda dan Pergub tersebut agar petani tidak di rugikan, jika kondisi seperti saat ini siapa yang mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami petani ” ujar Aribun lagi.

Diketahui, saat ini petani padi di Lampung Selatan sudah mulai kesulitan menjual hasil panen mereka, Bulog setempat tidak memiliki gudah yang cukup untuk menampung hasil panen petani dan antrean mobil pengangkut gabah juga sudah mulai mengantre tiga hari lamanya.

“Jangan sampai Panen Raya Padi di Lampung nasibnya sama dengan petani singkong beberapa waktu lalu, ini butuh perhatian kita semua sebagai pemangku kebijakan mencarikan solusi yang tepat demi membantu petani” tutupnya.(raw).

Related posts

Leave a Comment