
Rawnews.co.id – Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung menggelar pertemuan dengan dinas terkait dan tim ahli untuk membahas penyaluran pupuk subsidi bagi petani di Lampung, acara di pimpin langsung oleh ketua pansus Mikdar Ilyas, Sekertaris Pansus Aribun Sayunis dan anggota pansus lainya. Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam pembahasan, sekertaris Pansus Tata Niaga Singkong Aribun mempertanyakan terkait penyaluran pupuk subsidi ke petani. Ada beberapa pertanyaan yang akan saya sampaikan.
Pertama, saya mempertanyakan terkait penerima pupuk subsidi berdasarkan kartu keluarga atau nomor induk kependudukan (NIK) artinya jika menggunakan NIK maka jika di dalam KK ada lima NIK berhak dapat pupuk subsidi semua.
Kedua, saya juga bertanya untuk jatah pupuk subsidi yang diterima per NIK berapa kwintal saya minta penjelasan. Selanjutnya, saya juga mempertanyakan jika petani yang sudah mendapatkan pupuk subsidi untuk tanaman padi, apakah di musim tanam jagung bisa mendapatkan lagi pupuk subsidi untuk jagung.
“Dalam satu tahun di dapil saya ada dua musim tanam yakni tanam padi dan jagung, apakah petani dengan NIK yang sama bisa mendapatkan pupuk subsidi untuk dua musim tanam tersebut yakni padi dan jagung ” ujarnya.
Dan yang mendapatkan pupuk subsidi ini merupakan petani penggarap yang terdaftar di dalam RDKK dan stimulan. Menanggapi hal tersebut, kepala dinas pertanian Provinsi Lampung mengatakan bahwa penerima pupuk subsidi berdasarkan NIK yang terdaftar di dalam RDKK dan stimulan.
“Penerima pupuk subsidi berdasarkan NIK yang terdaftar di dalam RDKK dan stimulan, serta petani juga bisa mendapatkan pupuk subsidi untuk dua musim tanam baik tanam padi ataupun jagung” ujarnya.
Pupuk yang di subsidi dari pemerintah yakni pupuk Urea dan NPK. Harga pupuk urea jika tidak disubsidi biasanya dijual dengan harga Rp. 7.000 sampai Rp. 8.000 per kilogram, karena di subsidi pemerintah petani bisa membeli dengan harga Rp. 2.250/ kilogram.
Sedangkan untuk NPK harga jual tanpa subsidi bergantung dari kelas nya, mulai dari harga Rp. 9.000, harga Rp. 12.000 dan Rp. 15.000 tergantung kios penjual, tapi petani bisa mendapatkan pupuk NPK subsidi dengan harga Rp. 2.300/ kilogram nya.
Diketahui, penyaluran pupuk subsidi dilakukan melalui aplikasi dan tidak manual. Maka petani harus terdaftar di dalam RDKK dan Stimulan dan aplikasi yang telah ditetapkan.(Raw).
