
Rawnews.co.id – Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Provinsi Lampung pada Senin lalu mengundang pertanyaan publik. Bagian Persidangan DPRD Provinsi Lampung diduga gagal dalam memahami tata tertib DPRD periode 2024 – 2029 yang telah di sepakati bersama melalui paripurna.
Diketahui, dua anggota DPRD yang di PAW yakni Yusbariah dari Fraksi PKB yang duduk di Komisi I dan Tedi Kurniawan dari Fraksi PAN yang duduk di Komisi V.
Keduanya di gantikan oleh Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Dalam paripurna yang berlangsung Senin, 21 April 2025 lalu ternyata juga mengesahkan pergeseran anggota pada komisi – komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan. Dimana Andriano Dwiki Agusta yang duduk di Komisi II berpindah ke Komisi V menggantikan Tedi Kurniawan, sementara pengganti Tedi Kurniawan yakni Imelda duduk menggantikan kursi Andriano Dwiki Agusta di Komisi II.
Sementara, Abdul Aziz asal Fraksi PKB duduk di Komisi I menggantikan kursi yang ditinggalkan Yusbariah usai di PAW.Terkait pergeseran anggota dari Fraksi PAN tersebutlah yang diduga menyalahi dan melanggar tata tertib dan keputusan DPRD Nomor 22/DPRD.LPG/III.01/2024 Tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Lampung yang memutuskan pada poin kedua yakni Perpindahan anggota DPRD dalam komisi ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan di setelah masa keanggotaan nya dalam Komisi paling singkat Dua (2) Tahun, Enam (6) bulan berdasarkan usulan fraksi.

Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2024 di tandatangani langsung oleh ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.Pandangan tersebut dibenarkan oleh Hanifal anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung dari fraksi Demokrat.
Dirinya mengatakan bahwa bagian Persidangan DPRD kurang teliti dan memahami keputusan yang telah disepakati dan di paripurna kan. Seharusnya, pergeseran anggota DPRD Provinsi di Komisi tidak terjadi.
“Berdasarkan keputusan tatib DPRD , seharusnya pergeseran anggota di dalam alat kelengkapan dewan termasuk di dalam Komisi – Komisi baru bisa di lakukan jika masa keanggotaan nya paling singkat 1 Tahun” ujar Hanifal.
Dirinya juga menambahkan, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung sering menabrak aturan yang telah dibuat sendiri. “Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang, jika teman – teman fraksi lain menuntut ingin pindah komisi ini akan membuat kacau” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan Ibnu Hajar menyangkal bahwa dirinya gagal memahami tatib dan surat keputusan yang telah disepakati bersama.
Dirinya membenarkan bahwa di dalam tatib perubahan susunan anggota di komisi minimal satu tahun menjabat. Namun, karena adanya usulan Fraksi PAN terkait perubahan AKD dirinya hanya menjalankan berdasarkan surat usulan Fraksi PAN yang di tujukan ke Pimpinan DPRD.
“Kami bagian persidangan hanya menjalankan surat usulan Fraksi PAN yang di tujukan ke Pimpinan DPRD terkait perubahan atau pergeseran anggota di dalam komisi” ujar Ibnu.(*)
