Perizinan Belum Lengkap, Elsan Tomi Sagita Minta Pembangunan Angel Yeast di Stop

Rawnews.co.id- Angel Yeast pemimpin industri ragi dunia, bermitra dengan perusahaan perkebunan asal Indonesia PT Tunas Baru Lampung Tbk (“TBLA”) untuk mendirikan anak usaha di provinsi Lampung, serta mengakuisisi lahan untuk mengembangkan proyek perkebunan. Lewat langkah ini, Angel Yeast semakin mengoptimalkan aktivitas produksi ragi di pasar dunia, serta menjalankan strategi internasional sekaligus meningkatkan daya saing di pasar Asia Pasifik.

Anak usaha ini memiliki modal dasar senilai RMB 381 juta (US$ 54,29 juta). Angel Yeast akan menyetor modal senilai RMB 305 juta (US$ 43,46 juta) serta memegang 80% saham perusahaan, sedangkan TBLA akan menyetor modal sekitar RMB 76 juta (US$ 10,83 juta), setara dengan 20% saham perusahaan. Prosedur izin dan transaksi lahan akan rampung pada Februari 2025.

Dalam perjalanan nya, perusahaan ini telah melakukan pembangunan meski belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup(UKL). 

Dokumen tersebut merupakan dokumen lingkungan yang wajib disusun untuk kegiatan usaha atau proyek yang tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tetapi tetap memiliki potensi dampak terhadap lingkungan. 

Diketahui, perusahaan asal Tiongkok ini membangun pabrik di Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Kabupaten Lampung Tengah.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung saat ini dijabat oleh Risky Sofyan melalui Kabid Tata Lingkungan DLH Lampung, Akhmad Tantowi mengatakan perusahan Angel Yeast baru sebatas uji Publik.

“Ya, untuk perusahan Angel Yeast. Baru sebatas uji Publik. Ini informasi yang kami terima,” kata Tantowi.Kamis (17/07/2025).

Tantowi mengaku. Setiap pendirian perusahaan wajib melengkapi berkas ijin terlebih dahulu. Sebelum pengerjaan pembangunan. “Secara prosedur, perusahaan harus lengkap dulu ijinnya. Baik UPL-UKL. Baru bisa langsung pengerjaan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menyarankan kepada warga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk mengajukan laporan terkait persoalan perusahaan Angel Yeast tersebut. Agar, segera ditindak lanjuti oleh DLH.

“Saran saya, ketika masyarakat mengetahui perusahan itu belum memiliki ijin. Buat laporan ke Unit Gakum DLH. Jadi, biar segera diambil tindakan,” tegas Tantowi.

Sementara itu, selaku tokoh masyarakat pribumi Elsan Tomi Sagita menanggapi persoalan ini, seharusnya pembangunan di setop dahulu sebelum proses seluruh perizinan nya di selesaikan dan di lengkapi.

“Sebagai warga Pribumi saya sangat menyangkan perusahan sebesar itu, bahkan berasal dari Tiongkok. Kelengkapan ijin belum ada, tapi sudah melakukan pembangunan,” kata Tomi yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung. Kamis (17/07/2025).

Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung itu mengaku. Tentu perusahaan tersebut menyalahi aturan yang ada. Karena, seyogyanya sebelum melakukan pengerjaan pembangunan harus sudah lengkap terlebih dahulu.

“Negara ini punya aturan, jadi siapapun yang ingin mengembangkan usaha. Harus lengkap dulu ijin dan sebagainya, jangan dibuat semaunya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan tinjauan kelapangan. Bahkan, jika memang menyalahi aturan, ambil tindakan tegas.

“Saya minta DLH Provinsi tegas dalam menyikapi persoalan ini. Sebab, ini sudah kangkangi prosedur yang ada. Terlebih, ini perusahan besar yang dampak lingkungannya bisa berimbas kepada masyarakat,” tegasnya.(Raw)

Related posts

Leave a Comment