Resmi Dilantik LPDG, Sabha Kertha, dan MAP, Ini Pesan Gubernur Lampung

Rawnews.co.id – Lembaga Pengembangan Dharmagita (LPDG) Provinsi Lampung periode 2025–2030 resmi dilantik, bersamaan dengan pengukuhan pengurus Sabha Kertha dan Majelis Adat Pekraman (MAP) Provinsi Lampung masa bhakti 2025–2030. 

Kegiatan ini berlangsung khidmat di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (14/8/2025), dan dihadiri oleh sejumlah tokoh daerah, pejabat pemerintahan, serta pemuka agama Hindu.

Turut hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan Achmad Syaifulloh yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Anggota DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya, Budhi Condrowati, dan Ketut Rameo. Jajaran Kementerian Agama Provinsi Lampung dan tokoh adat Hindu Lampung juga hadir memberikan dukungan.

Dalam sambutannya, Achmad Syaifulloh mewakili Gubernur Lampung menegaskan bahwa Provinsi Lampung adalah daerah yang kaya akan keragaman suku dan budaya. Keberagaman ini, menurutnya, dapat menjadi kekuatan besar apabila dikelola dengan bijak.

“Pertanyaannya adalah, apakah kita melihat perbedaan ini sebagai hambatan atau justru sebagai kekuatan. Hari ini kita membuktikan bahwa keberagaman suku, agama, dan budaya justru menjadi kekuatan bagi Provinsi Lampung,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemajuan pesat sektor pariwisata Lampung juga tak lepas dari pelestarian adat dan budaya dari berbagai suku dan agama.

LPDG, menurutnya, menjadi salah satu wadah penting untuk melestarikan, mengembangkan, dan membina Dharmagita, seni vokal keagamaan dalam agama Hindu.

Pembentukan LPDG sendiri didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016. Achmad menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Dharma Agama, kegiatan keagamaan Hindu tidak terpisahkan dari adat istiadat. 

Keduanya merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, dengan peran para sulinggih yang tergabung dalam Sabha Kertha sebagai pemimpin upacara dan penghubung umat Hindu dengan Tuhan.

“Pelestarian adat istiadat dan budaya adalah tanggung jawab kita bersama. Hal ini juga merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi landasan penting bagi kita untuk terus melestarikan warisan budaya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Bimas Hindu Kemenag Provinsi Lampung, Jumadi, S.Ag., dalam pesannya kepada pengurus yang baru dilantik menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar acara seremonial.

“Ini adalah awal dari amanah besar untuk mengembangkan, melestarikan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai suci Weda dalam kehidupan umat Hindu, khususnya di Provinsi Lampung,” tegasnya.

Jumadi menilai, LPDG memiliki peran strategis dalam membina generasi Hindu agar mencintai ajaran agamanya melalui seni baca dan nyanyian suci Weda.

Menurutnya, seni telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan beragama Hindu, mulai dari seni tari, seni suara, hingga seni janur yang mewarnai setiap ritual keagamaan.

“Hidup tanpa seni bagaikan sayur tanpa garam. Dengan ilmu pengetahuan, hidup menjadi mudah. Dengan seni, hidup menjadi indah. Dan dengan agama, hidup menjadi terarah,” ungkapnya.

Ia berharap keberadaan LPDG, MAP, dan Sabha Kertha dapat menjadi sarana efektif untuk memperkuat jati diri, moral, dan spiritual umat Hindu di tengah arus globalisasi dan tantangan zaman.

Dengan pelantikan ini, LPDG Provinsi Lampung diharapkan semakin aktif dalam mengangkat seni keagamaan Hindu di tingkat daerah maupun nasional, sekaligus menjadi benteng pelestarian adat dan budaya yang telah diwariskan turun-temurun.(raw).

Related posts

Leave a Comment