Edward Rasyid Turun ke Lapangan, Pastikan Status Lahan Sawah Warga di Lampung Tengah

Rawnews.co.id — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Edward Rasyid, turun langsung ke delapan kampung di dua kecamatan untuk meninjau permasalahan lahan masyarakat yang disebut masih masuk kawasan hutan, meskipun telah memiliki sertifikat tanah resmi dari negara.

Politisi PDI Perjuangan dari Dapil Lampung Tengah itu menjelaskan, persoalan ini mencuat setelah ada klaim dari pihak kehutanan bahwa lahan pertanian masyarakat di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya—tepatnya di Kampung Rawa Bekti dan sekitarnya—serta di wilayah Bandar Surabaya mulai dari Kampung Rajawali masih termasuk dalam kawasan hutan negara.

“Permasalahannya, tanah yang sudah bersertifikat itu oleh pihak kehutanan dikatakan masih masuk kawasan hutan. Padahal, sertifikat tersebut sudah lama diterbitkan,” ujar Edward saat diwawancarai, Senin (29/9/2025).

Edward bersama jajaran DPRD, DPR RI, dan instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kejelasan batas tanah dan mencegah potensi konflik sosial. Menurutnya, keberadaan patok batas hutan dan lahan warga yang tumpang tindih menjadi sumber kerawanan.

“Kami khawatir jika persoalan ini dibiarkan, akan terjadi konflik perebutan lahan. Karena dari pihak kehutanan membentuk kelompok tani hutan, sementara lahan tersebut sudah ada pemiliknya yang sah. Ini bisa memicu keributan di masyarakat,” jelasnya.

Edward meminta pihak BPN dan Kementerian Kehutanan memperjelas status tanah tersebut secara terbuka. Ia menegaskan, jika lahan tersebut telah bersertifikat resmi, maka hak masyarakat harus dilindungi.

“Kalau memang sudah bersertifikat, itu hak masyarakat. Kami sudah meminta fotokopi seluruh sertifikat warga untuk kami serahkan ke DPR dan Komisi I. Dari situ kami turun untuk mengecek kebenarannya,” tambahnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan ratusan hektare lahan sawah di wilayah tersebut yang secara administratif masuk kawasan hutan. Padahal, lahan itu telah lama dikelola masyarakat dan menjadi sumber penghidupan, terutama saat musim tanam padi.

Edward juga mengungkapkan, ada dugaan keterlibatan oknum dalam persoalan ini. “Informasi dari Pak Ketut yang sedang mengurus di Kementerian, memang ada dugaan kerja-kerja oknum. Kalau lahan itu masih bisa dialihfungsikan untuk pertanian dan bermanfaat bagi masyarakat, seharusnya bisa dipertimbangkan untuk legalisasi,” ujarnya.

DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk mengawal persoalan ini bersama BPN dan kementerian terkait, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.(Raw).

Related posts

Leave a Comment