Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Rawnews.co.id Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), kembali menjadi sasaran isu negatif. Salah satu tudingan yang menyebut dirinya melepas kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare di Riau saat menjabat Menteri Kehutanan periode 2009–2014 dinilai bukan hanya keliru, tetapi juga menyesatkan.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto menegaskan, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang menyerang pribadi Zulhas. Menurutnya, narasi tersebut sengaja dipelintir hingga seolah-olah terjadi pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan tertentu.

“Bukan hanya keliru tetapi menyesatkan. Bahkan dapat dikategorikan sebagai fitnah yang menyerang pribadi Zulhas yang dalam nilai moral dan agama merupakan dosa besar,” ujar Sugiyanto, Sabtu (6/12).

Ia menjelaskan, dasar hukum terkait kawasan hutan Riau justru menunjukkan tidak adanya pembukaan hutan baru. Dua regulasi resmi Kementerian Kehutanan disebut menjadi bukti: SK Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014 dan SK.878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014. Penegasan serupa juga disampaikan mantan Sekjen Kementerian Kehutanan 2010–2015, Hadi Daryanto.

Sugiyanto menerangkan, meski dalam SK.673 terdapat perubahan fungsi kawasan hutan hingga sekitar 1,6 juta hektare, kebijakan itu bukan izin baru bagi perusahaan, tetapi penyesuaian tata ruang berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

“Objek lahannya adalah permukiman warga, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan lahan garapan masyarakat yang sudah puluhan tahun ada. Ini untuk memberi kepastian hukum, bukan membagi-bagi izin,” tegasnya.

Ia memaparkan, kebijakan tersebut lahir melalui proses panjang dan melibatkan banyak lembaga. Dasar pertimbangannya mencakup surat Gubernur Riau tahun 2009–2012, rekomendasi Tim Terpadu Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, serta surat Sekretaris Kabinet.

SK.878/Menhut-II/2014 kemudian memperkuat langkah penataan tersebut sebagai bagian dari amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk dampak pemekaran Provinsi Kepulauan Riau.

” Kalau regulasinya dibaca utuh, jelas tidak ada pelepasan hutan untuk kepentingan tertentu seperti yang dituduhkan,” ujar Sugiyanto.

Sugiyanto meminta publik tidak terjebak opini sesat yang dinilai sarat agenda politik. Ia menyebut isu 1,6 juta hektare sengaja digoreng untuk merusak citra Zulhas di ruang publik.

” inii serangan politik dengan bungkus isu lingkungan. Narasinya dipelintir,” ucapnya.(rls/raw).

Related posts

Leave a Comment