Sosialisasi Perda Narkotika, Agus Sutanto Dorong Desa Jadi Garda Terdepan Pencegahan NAPZA

Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Sutanto menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, pada 25 Januari 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Dusun 8, Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Rawa Selapan, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA di lingkungan desa.

Dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan, Agus Sutanto menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika secara terstruktur dan berkelanjutan.

“Perda ini tidak hanya mengatur penindakan, tetapi lebih menekankan pada upaya pencegahan melalui edukasi, pembinaan, dan pelibatan masyarakat. Desa harus menjadi benteng pertama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Agus Sutanto.

Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya telah menjadi ancaman serius yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia, menurunkan produktivitas, serta memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Derri Kusuma dan Dedy Prasetyo sebagai narasumber. Keduanya memaparkan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2019, mulai dari peran pemerintah daerah, kewajiban perangkat desa, hingga partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan, pelaporan, dan rehabilitasi penyalahguna NAPZA.

Para narasumber juga mengingatkan pentingnya deteksi dini di lingkungan keluarga, pengawasan terhadap pergaulan remaja, serta sinergi antara desa, sekolah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk menekan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Kepala Desa Rawa Selapan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini memberikan pemahaman hukum yang jelas bagi masyarakat desa, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Melalui Sosper ini, Agus Sutanto berharap masyarakat semakin sadar bahwa pencegahan narkotika bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kalau desa kuat dan masyarakat peduli, maka peredaran narkoba bisa ditekan. Inilah semangat yang ingin kita bangun melalui Perda ini,” pungkasnya.(raw).

Related posts

Leave a Comment