Agus Sutanto Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Desa Sido Asri

Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan Lampung Selatan, Agus Sutanto, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada Minggu, 22 Februari 2026, di Dusun 1, Desa Sido Asri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sido Asri, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Sosialisasi berlangsung dengan antusias, terutama dari kalangan pemuda dan pemudi yang menjadi sasaran utama dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Agus membawa dan menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Perda tersebut bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah, keluarga, serta masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan itu menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Ia mengimbau para pemuda-pemudi di Desa Sido Asri agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif.

“Generasi muda adalah harapan bangsa. Jangan sampai masa depan rusak karena narkoba. Kita semua harus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Agus juga mendorong peran aktif orang tua dan perangkat desa untuk terus melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap generasi muda. Menurutnya, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami substansi Perda Nomor 1 Tahun 2019 serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di wilayah Lampung Selatan.(raw).

Related posts

Leave a Comment