
Rawnews.co.id – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kembali digelar oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Hanifah, pada bulan April 2026. Kali ini, kegiatan dipusatkan di Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, dengan mengusung konsep rembug desa yang melibatkan langsung partisipasi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, warga tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi yang dikemas secara dialogis. Rembug desa menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus memahami lebih dalam terkait peraturan daerah yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber, Agustina Royani dan Ahmad Faizi, yang memberikan pemaparan terkait pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah. Keduanya juga menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung implementasi perda di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Hanifah menyampaikan bahwa Sosperda merupakan salah satu upaya DPRD dalam mendekatkan produk hukum kepada masyarakat. Ia menilai, masih banyak warga yang belum memahami isi dan manfaat dari peraturan daerah, sehingga sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar penyampaian materi, tetapi juga menjadi ruang diskusi. Kita ingin masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga paham dan bisa ikut mengawal pelaksanaan perda,” ujarnya.
Hanifah juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus turun ke lapangan untuk memastikan setiap kebijakan daerah dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Sanggi semakin memahami peraturan daerah yang ada, serta mampu berperan aktif dalam pembangunan dan pengawasan di lingkungan masing-masing.(raw).
