Sidang PTUN Bandar Lampung Dalami Keterangan Saksi dalam Sengketa Lahan Lampung Timur

Rawnews.co.id – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Kabupaten Lampung Timur kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Kamis (23/04/2026). Persidangan menghadirkan tiga saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait objek sengketa.Tiga saksi yang dihadirkan yakni Kepala Dusun VIII Sidang Anom Mahdi, penggarap lahan Rio, dan Erwan. Ketiganya memberikan keterangan di ruang sidang utama Indroharto.

Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi untuk memperjelas kronologi kepemilikan lahan serta proses administrasi yang menjadi pokok perkara dalam sengketa tersebut.Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat yang terdiri Aprilliati,, Watoni Noerdin, Liza Novianti Samson
Siagian dan Dwipa Made menyampaikan bahwa keterangan para saksi memperkuat dalil pihaknya dalam perkara yang tengah berjalan.

Perbedaan Penafsiran Soal Waktu dan Administrasi

Dalam persidangan juga muncul perbedaan penafsiran terkait waktu pengetahuan penggugat atas objek sengketa. Pihak tergugat sebelumnya menyatakan penggugat telah mengetahui persoalan sejak 17 September.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa agenda pada tanggal tersebut merupakan audiensi yang tidak disertai notulensi resmi maupun penjelasan dasar hukum secara tertulis.Selain itu, dibahas pula terkait proses konsultasi ke Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi.

Berdasarkan keterangan di persidangan, konsultasi disebut dilakukan pada November, sementara surat penolakan telah terbit lebih dahulu pada Oktober.

Hal ini menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam persidangan.Status Lahan dan Riwayat Program PemerintahSaksi juga menyampaikan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah lama dimiliki masyarakat melalui proses jual beli.

Lahan tersebut disebut pernah masuk dalam sejumlah program pemerintah seperti PRONA, LARASITA, dan PTSL.Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan majelis hakim terkait status administrasi dan riwayat pertanahan di lokasi sengketa.

Di sisi lain, pihak penggugat menyebut seluruh pemilik lahan memiliki sertifikat, namun tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perubahan status atau pembatasan atas lahan tersebut.

Proses Roya dan Administrasi Perbankan

Persidangan juga menyinggung proses roya atas kewajiban perbankan yang telah dilunasi oleh penggugat.

Namun, proses tersebut disebut sempat terhambat karena hanya mendapatkan penolakan secara lisan hingga tahun 2025.Surat penolakan resmi baru diterbitkan pada 28 Oktober dan menjadi bagian dari materi yang turut dibahas dalam persidangan.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan dari masing-masing pihak. Penggugat beserta Tim Hukum akan menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas duduk perkara sengketa. Perkara sengketa lahan ini masih terus bergulir untuk menguji bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan.(raw).

Related posts

Leave a Comment