
Rawnews.co.id – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan yang melibatkan warga di Kabupaten Lampung Timur kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Kamis (30/04/2026).Persidangan kali ini menghadirkan keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, yakni Prof. Dr. Sumarja sebagai ahli pertanahan dan Dr. Budiono sebagai ahli hukum administrasi negara.
Kehadiran para ahli tersebut dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat untuk memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi serta ketatanegaraan dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, para ahli menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Namun demikian, negara dinilai tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan melindungi hak-hak masyarakat.
Selain itu, para ahli juga menekankan bahwa pengelolaan kawasan, termasuk kawasan hutan, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum penggugat, Aprilliati, Watoni Noerdin, Liza Novianti SamsonSiagian dan Dwipa Made, menyampaikan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan saksi ahli guna memperkuat argumentasi hukum di persidangan.
“Kami menghadirkan ahli untuk membuktikan pelanggaran administrasi negara dan menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
Dalam jalannya persidangan, majelis hakim juga menyoroti sikap pihak tergugat yang dinilai tidak mampu mengajukan pertanyaan yang relevan.
Bahkan, tergugat sempat keluar dari pokok perkara sehingga mendapat teguran langsung dari majelis hakim.Kuasa hukum penggugat turut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk adanya inkonsistensi terhadap produk hukum yang sebelumnya telah diterbitkan.
Sementara itu, dokumen bukti yang diajukan oleh pihak tergugat belum dapat diterima secara penuh oleh majelis hakim karena belum melalui proses legalisasi.Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan agenda pembuktian akhir dari masing-masing pihak.(raw).
