
Rawnews.co.id – Keluhan warga terkait kebisingan yang diduga berasal dari tempat hiburan malam kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Kali ini, warga di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaraja RT 017 Lingkungan II, Kecamatan Bumiwaras, menyuarakan keresahan atas dentuman suara bas Diskotik Viper yang disebut terdengar hingga masuk ke rumah-rumah warga, bahkan sampai mengganggu waktu istirahat pada dini hari.
Keluhan tersebut diungkapkan Yuta Ardani, warga sekitar yang mengaku sudah tidak nyaman dengan kondisi tersebut. Menurutnya, suara dentuman keras yang terus terdengar hingga larut malam bahkan dini hari bukan lagi persoalan sepele, melainkan sudah menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan tenang.
Pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.25 WIB, Yuta mengaku suara dentuman bas masih terdengar jelas hingga ke tempat tidurnya.”Suara bas Diskotik Viper berdengung jedam-jedum terus sampai ke tempat tidur kami. Ini sangat mengganggu di wilayah kami,” ungkapnya.
Yang menjadi sorotan, kata dia, gangguan tersebut bukan terjadi sekali atau dua kali. Warga mengaku kebisingan sudah berlangsung sejak 1 Mei 2026 dan belum terlihat adanya langkah nyata untuk mengatasi persoalan itu.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, terutama menyangkut standar peredaman suara dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Sebab, keberadaan tempat usaha tidak semestinya mengorbankan hak warga yang tinggal di sekitar lokasi.Warga menilai persoalan ini semestinya tidak menunggu hingga keluhan terus berulang atau memicu konflik di masyarakat. Terlebih jika suara dentuman sudah terdengar hingga ke kawasan permukiman dan berlangsung sampai dini hari.
Melalui surat yang ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung, warga meminta pemerintah kota turun tangan dan memberikan teguran kepada pengelola Diskotik Viper agar segera memperbaiki sistem peredam suara.
Keluhan tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Camat Bumiwaras, Kapolsek Telukbetung Selatan, Danramil, lurah setempat hingga aparat keamanan lingkungan.
Persoalan ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat terkait. Sebab, di tengah geliat aktivitas usaha dan hiburan malam, hak masyarakat untuk beristirahat dan mendapatkan lingkungan yang nyaman juga wajib dilindungi.
Jika benar kebisingan itu telah berlangsung hampir satu bulan tanpa penanganan, publik tentu menunggu langkah nyata, bukan sekadar menerima laporan tanpa tindak lanjut. Karena bagi warga, masalahnya bukan sekadar suara “jedam-jedum”, melainkan soal kenyamanan hidup yang perlahan terusik setiap malam.(rls).
