Polres Way Kanan Bongkar Begal di Lima Lokasi dan Penyalahgunaan 1.500 Liter Solar Subsidi

Rawnews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Polda Lampung, mengungkap dua kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, yakni pencurian dengan kekerasan atau begal sepeda motor serta dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat sepeda motor serta 1.500 liter solar subsidi.

Dalam kasus begal, polisi menangkap dua pria berinisial J, 41 tahun, dan FH, 30 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Lampung Utara dan diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di lima lokasi berbeda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menghadang dan mengancam korban di jalanan. Dari tangan keduanya, petugas menyita empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Sepeda motor tersebut kemudian dikembalikan kepada para korban. Sementara itu, kedua tersangka diproses hukum atas dugaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Polisi Sita 1.500 Liter Solar Subsidi

Selain mengungkap kasus begal, Polres Way Kanan juga membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Kampung Sidorjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial S dan AI. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1.500 liter solar subsidi yang dikemas dalam 46 jerigen, serta dua unit truk.

Menurut polisi, para tersangka diduga membeli solar subsidi dengan memanfaatkan kode batang atau barcode ganda. BBM yang telah dikumpulkan tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp11.000 per liter.

Praktik tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.

Empat Tersangka Diproses Hukum

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menindak dugaan tindak pidana yang merugikan publik.

Dalam penanganan kasus begal, pengembalian sepeda motor kepada para korban dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dan pemulihan hak masyarakat.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(raw)

Related posts

Leave a Comment