
Rawnews.co.id — Anggota DPRD Provinsi Lampung Mohammad Reza Berawi kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab wakil rakyat dalam menyebarluaskan regulasi daerah kepada masyarakat. Kegiatan ini mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Sosialisasi dilaksanakan di Pekon Pamenangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dan dihadiri oleh Kepala Pekon Pamenangan Aminudin, aparatur pekon, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Dalam sambutannya, Mohammad Reza Berawi menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, potensi konflik sosial di tingkat desa atau pekon harus dicegah sejak dini melalui mekanisme musyawarah yang terstruktur dan berlandaskan hukum.
“Rembug desa dan kelurahan merupakan ruang dialog yang harus dihidupkan. Perda ini menjadi pedoman agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah, adil, dan bermartabat, tanpa harus berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Mohammad Reza Berawi.

Kepala Pekon Pamenangan, Aminudin, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Perda tersebut. Ia menilai kehadiran anggota DPRD Provinsi Lampung di tengah masyarakat memberikan pemahaman langsung terkait regulasi yang berkaitan erat dengan kehidupan sosial warga.
“Perda ini sangat penting bagi kami di tingkat pekon. Dengan adanya pedoman rembug pekon, aparatur dan masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” kata Aminudin.
Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dihadirkan untuk memperdalam materi, yakni Agus Priadi dan Muhammad Suhaidi. Agus Priadi menjelaskan bahwa rembug desa dan kelurahan merupakan instrumen pencegahan konflik yang efektif karena mengedepankan komunikasi, partisipasi, dan kesepakatan bersama.
Ia menambahkan, banyak konflik sosial bermula dari persoalan sederhana yang tidak terselesaikan dengan baik. “Melalui rembug pekon, aspirasi masyarakat dapat disalurkan dan dibahas bersama, sehingga potensi konflik dapat ditekan sejak awal,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Suhaidi menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengimplementasikan Perda Nomor 1 Tahun 2016. Menurutnya, keberhasilan rembug desa tidak hanya bergantung pada aparatur pekon, tetapi juga pada kesadaran dan keterlibatan warga.
“Perda ini menguatkan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, dan toleransi. Jika diterapkan secara konsisten, rembug pekon akan menjadi benteng utama dalam menjaga kerukunan dan ketertiban sosial,” ungkap Muhammad Suhaidi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara dialogis dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan sosial yang kerap muncul di lingkungan pekon. Diskusi tersebut menjadi gambaran nyata pentingnya rembug pekon sebagai sarana penyelesaian masalah di tingkat akar rumput.
Melalui sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh Mohammad Reza Berawi ini, diharapkan masyarakat Pekon Pamenangan semakin memahami dan mampu menerapkan mekanisme rembug desa dan kelurahan dalam kehidupan sehari-hari, guna menciptakan suasana yang aman, harmonis, dan kondusif di Kabupaten Pringsewu.(raw).
