Cegah Konflik Antar Desa, Hanifah Sosialisasikan Perda Rembug Desa

Rawnews.co.id — Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah terus dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kegiatan ini kembali digelar oleh Sekretariat DPRD Provinsi Lampung sebagai bentuk komitmen menghadirkan regulasi yang telah disusun bersama pemerintah daerah agar dapat dipahami dan diimplementasikan secara nyata oleh masyarakat.

Salah satu kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, S.E., yang berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Desa Banjaran, Dusun Banjarsari, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan ini, Hanifah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Perda tersebut dinilai sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, khususnya dalam menjaga stabilitas, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga Desa Banjaran dan sekitarnya. Antusiasme peserta terlihat sejak awal hingga akhir acara, terutama saat sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas persoalan sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam sambutannya, Hanifah, S.E. yang dikenal sebagai Srikandi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, produk hukum daerah tidak akan efektif apabila tidak dipahami oleh masyarakat sebagai subjek utama pelaksanaannya.

“Perda ini hadir untuk memberikan pedoman dalam menyelesaikan persoalan dan potensi konflik sosial melalui cara-cara yang bijak, demokratis, dan berlandaskan musyawarah. Rembug desa menjadi sarana penting dalam mencegah konflik sejak dini,” ujar Hanifah.

Ia menjelaskan, konflik sosial kerap berawal dari permasalahan sederhana yang tidak diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Dengan adanya Perda Rembug Desa, pemerintah daerah mendorong penyelesaian konflik secara partisipatif dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat secara luas.

Untuk memperkaya pemahaman peserta, sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ahmad Faizi, S.Sos., M.Pd. dan Agustina Royani, S.P. Kedua narasumber menyampaikan materi secara komprehensif terkait substansi Perda Nomor 1 Tahun 2016, tujuan pembentukannya, serta langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan di tingkat desa dan kelurahan.

Ahmad Faizi dalam paparannya menekankan bahwa rembug desa merupakan wadah strategis untuk membangun kesepakatan bersama dalam menyelesaikan permasalahan sosial.

Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah jauh lebih efektif dalam menjaga persatuan dibandingkan penyelesaian konflik melalui jalur konfrontatif.

Sementara itu, Agustina Royani menyoroti pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan dan pemuda, dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perda Rembug Desa sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat itu sendiri.Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif.

Sejumlah peserta menyampaikan berbagai persoalan yang kerap muncul di lingkungan desa, mulai dari perbedaan pendapat antarwarga hingga potensi konflik sosial akibat persoalan lahan dan kepentingan ekonomi. Narasumber dan anggota DPRD memberikan penjelasan serta solusi sesuai dengan koridor Perda yang disosialisasikan.

Melalui kegiatan ini, Hanifah berharap masyarakat Desa Banjaran dapat memahami pentingnya Perda Rembug Desa sebagai instrumen pencegahan konflik, sekaligus mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga berharap kegiatan sosialisasi semacam ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban sosial.

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga kerukunan dan menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah, sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat Lampung.(raw).

Related posts

Leave a Comment