
Sosialisasi Perda Pencegahan Konflik, Mustika Bahrum Dorong Rembug Desa Jadi Pilar Harmoni Sosial di Lampung
Rawnews.co.id — Sekretariat DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh anggota DPRD Provinsi Lampung di daerah pemilihan masing-masing.
Salah satu kegiatan sosialisasi tersebut digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, di Dusun Tanjung Rahayu, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung Agung Sobri Hakiki, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta puluhan warga yang mengikuti sosialisasi dengan antusias. Sosialisasi ini membahas secara khusus Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Ridho Mukhtaza dan RI Sodar AH, yang memaparkan secara komprehensif latar belakang, tujuan, serta implementasi perda di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Desa: Rembug Desa Perkuat Persatuan Warga.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Agung Sobri Hakiki menyampaikan apresiasi atas konsistensi Mustika Bahrum yang kembali melaksanakan kegiatan di wilayahnya. Ia menilai, keberadaan wakil rakyat yang rutin turun ke desa membawa dampak positif bagi persatuan dan keharmonisan masyarakat.
“Kalau wakil rakyat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda bersatu, hasilnya bisa langsung dirasakan. Rembug desa seperti ini sangat penting untuk menjaga kekompakan dan mencegah persoalan berkembang menjadi konflik,” ujar Sobri.
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2016 sejalan dengan nilai-nilai lokal yang selama ini dijalankan masyarakat Desa Tanjung Agung, yakni musyawarah, gotong royong, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Mustika Bahrum: Perda Hadir untuk Menjaga
Sementara itu, Mustika Bahrum menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional anggota DPRD Provinsi Lampung agar masyarakat memahami produk hukum yang telah ditetapkan bersama pemerintah provinsi.
“Perda ini sangat penting karena menyentuh langsung kehidupan sosial masyarakat. Pencegahan konflik tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari musyawarah dan dialog di tingkat desa dan kelurahan,” kata Mustika.
Ia menjelaskan, Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 menempatkan rembug desa dan kelurahan sebagai instrumen utama dalam mendeteksi dan menyelesaikan potensi konflik sejak dini.“Konflik sekecil apa pun, kalau tidak diselesaikan dengan baik, bisa membesar. Karena itu perda ini hadir untuk mendorong penyelesaian masalah secara damai, bermartabat, dan berkeadilan,” tegasnya.
Mustika juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan yang pertama ia laksanakan di tahun 2026, dan dirinya berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat di daerah pemilihannya.
DPRD Miliki Tiga Fungsi Utama dan Tugas Sosialisasi
Sebagai narasumber, RI Sodar AH memaparkan bahwa DPRD Provinsi Lampung memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan provinsi, fungsi pembentukan peraturan daerah bersama gubernur, serta fungsi penganggaran melalui penetapan APBD Provinsi Lampung.
“Selain tiga fungsi utama tersebut, DPRD juga memiliki tugas tambahan, salah satunya adalah melakukan sosialisasi peraturan daerah agar regulasi yang sudah ditetapkan benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat berbasis partisipasi warga.“Rembug desa dan kelurahan adalah ruang dialog yang harus dimaksimalkan. Di situlah aspirasi disampaikan, persoalan dibahas, dan solusi dirumuskan bersama,” ujarnya.

Rembug Desa sebagai Benteng Pencegahan Konflik
Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa rembug desa dan kelurahan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga unsur masyarakat lainnya. Forum ini berfungsi sebagai sarana musyawarah untuk mencegah konflik sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui perda ini, pemerintah provinsi mendorong penyelesaian persoalan sosial dengan pendekatan kearifan lokal, dialog terbuka, dan musyawarah mufakat, sebelum konflik berkembang menjadi persoalan hukum atau keamanan.
Warga Antusias Ikuti Dialog Interaktif
Selama kegiatan berlangsung, warga terlihat aktif mengikuti pemaparan materi dan sesi tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan dan pengalaman terkait pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial di lingkungan mereka.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan komitmen bersama antara wakil rakyat, pemerintah desa, dan masyarakat untuk terus menjaga keharmonisan sosial serta menjadikan rembug desa sebagai budaya dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.(raw).
