DPRD Lampung Dorong Pemprov dan Pemda Petakan Daerah Rawan Konflik Terkait Pencabutan HGU SGC

Rawnews.co.id — Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia terus menuai perhatian publik di Provinsi Lampung. 

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan tata kelola agraria, tetapi juga berpotensi memunculkan dampak sosial dan ekonomi yang luas di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan Lampung Tengah, Muhammad Ghofur, meminta Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota yang terdampak untuk segera mengambil langkah strategis dan terukur. 

Salah satunya dengan melakukan pemetaan wilayah serta kelompok masyarakat yang berpotensi mengalami kerawanan konflik pasca pencabutan HGU perusahaan gula terbesar di Indonesia tersebut.

Muhammad Ghofur, yang akrab disapa Mugho, menegaskan bahwa pencabutan HGU SGC merupakan kebijakan besar yang akan membawa konsekuensi langsung bagi masyarakat, khususnya para pekerja, petani mitra, hingga warga sekitar kawasan perkebunan dan pabrik gula. 

Menurutnya, ribuan kepala keluarga selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas perusahaan tersebut, sehingga perubahan status lahan harus disikapi dengan penuh kehati-hatian.

“Pencabutan HGU ini pasti berdampak terhadap masyarakat. Karena itu, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah harus segera memetakan potensi kerawanan konflik sosial yang bisa muncul di lapangan,” ujar Mugho, Senin, 26 Januari 2026.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung yang membidangi sektor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Mugho menilai bahwa langkah mitigasi dan pencegahan konflik harus dilakukan sejak dini. 

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak bersikap reaktif setelah persoalan muncul, melainkan hadir lebih awal untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, potensi konflik bisa muncul dari berbagai aspek, mulai dari ketidakpastian status lahan, dampak terhadap lapangan pekerjaan, hingga persoalan distribusi manfaat pasca pencabutan HGU. Jika tidak ditangani secara tepat, kondisi tersebut berisiko menimbulkan keresahan sosial dan konflik horizontal antarwarga.

“Pemerintah harus mengambil langkah-langkah mitigasi yang jelas dan terencana. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan keresahan berkepanjangan karena kurangnya komunikasi dan kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mugho mendorong agar Pemerintah Provinsi Lampung berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten, aparat keamanan, serta kementerian dan lembaga terkait. 

Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan proses pasca pencabutan HGU berjalan tertib, aman, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendekatan dialogis dengan masyarakat terdampak. Pemerintah diharapkan membuka ruang komunikasi yang luas, menyerap aspirasi warga, serta memberikan penjelasan yang transparan terkait langkah-langkah yang akan diambil ke depan.

“Dialog dengan masyarakat harus dikedepankan. Pemerintah perlu memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini,” katanya.

Mugho menilai bahwa penataan agraria merupakan agenda penting yang harus dijalankan secara adil dan berkelanjutan. Namun demikian, ia mengingatkan agar setiap kebijakan strategis di bidang agraria tetap memperhatikan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di daerah.

Menurutnya, keberhasilan pencabutan HGU tidak hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam menjaga kondusivitas daerah serta memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

“Tujuan penataan agraria harus sejalan dengan upaya menjaga ketertiban sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini yang harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” pungkas Mugho.(raw).

Related posts

Leave a Comment