Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Surajaya Tegaskan Proses Laporan Andy Roby Masuk Tahap Pembuktian

Rawnews.co.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Lampung, Andy Roby, terus berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Abdullah Surajaya mengatakan, BK telah melakukan klarifikasi awal terhadap terlapor pada Senin, 9 Februari 2026, terkait laporan dugaan pengempesan ban mobil mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, dalam setiap proses penanganan laporan, BK memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi dan alat bukti yang disampaikan oleh pelapor. 

Hal tersebut dilakukan agar proses pendalaman dan klarifikasi dapat berjalan secara objektif dan tidak terpengaruh oleh opini publik.

“Kerahasiaan informasi dan bukti wajib dijaga, agar tidak mengganggu pendalaman materi serta pertanyaan-pertanyaan dari tim BK kepada pelapor dan terlapor,” ujar Abdullah Surajaya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, seluruh keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi tidak serta-merta menjadi dasar kesimpulan. BK akan menguji setiap pernyataan melalui tahapan pembuktian dengan melihat fakta, keterangan, serta alat bukti yang ada.

Abdullah Surajaya menyebutkan, tahapan selanjutnya dijadwalkan pada Jumat mendatang, dengan agenda pembuktian. 

Dalam agenda tersebut, BK akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melengkapi alat bukti sebagaimana yang telah disampaikan oleh pelapor.

Terkait tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, Abdullah Surajaya menegaskan bahwa BK tetap bekerja secara profesional berdasarkan sumpah, janji, dan tanggung jawab jabatan yang diemban.

“Kami bekerja untuk menjalankan sebaik-baiknya apa yang menjadi harapan masyarakat. Semua proses dilakukan sesuai aturan, tata tertib, dan kode etik DPRD,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa BK DPRD Provinsi Lampung telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dalam penanganan perkara ini. Seluruh proses, lanjutnya, dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme yang direkomendasikan.

Menanggapi adanya dugaan pelanggaran etik dalam kasus tersebut, Abdullah Surajaya menegaskan bahwa BK belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh proses pembuktian rampung.

“Apakah ada potensi pelanggaran atau tidak, itu akan ditentukan setelah seluruh bukti dan fakta kami telaah secara menyeluruh,” pungkasnya.(raw)

Related posts

Leave a Comment