Agus Sutanto Gencarkan Sosialisasi Perda Narkotika di Desa Palembapang

Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Sutanto, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), pada Minggu, 3 Mei 2026.

Kegiatan yang merupakan bagian dari agenda sosialisasi peraturan daerah (Sosper) bulan Mei 2026 tersebut dilaksanakan di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Acara ini dihadiri oleh penjabat (Pj) kepala desa setempat, tokoh masyarakat, serta warga yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam pemaparannya, Agus Sutanto menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika yang saat ini menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda. Ia menyebutkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan, hingga aparat desa,” ujarnya.

Turut hadir sebagai narasumber, Syaiful Azumar dan Derri Kusuma, yang memberikan pemahaman mendalam terkait aspek hukum serta dampak sosial dari penyalahgunaan narkotika.Syaiful Azumar menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan zat adiktif.

Sementara itu, Derri Kusuma menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba serta memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan di tingkat desa.Dengan adanya sosialisasi Perda ini, masyarakat Desa Palembapang diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(raw).

Related posts

Leave a Comment