
Rawnews.co.id — Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Lampung memunculkan kritik tajam dari DPRD Provinsi Lampung.
Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menilai laporan yang disusun pemerintah daerah belum mencerminkan kondisi riil capaian pembangunan dan terkesan hanya formalitas administratif.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, secara terbuka menyebut materi yang disajikan oleh Biro Otonomi Daerah masih menggunakan pola template dan minim pendalaman data.
Menurutnya, banyak indikator penting seperti capaian kinerja utama, target RPJMD, hingga sinkronisasi dengan RKPD tidak dimasukkan secara lengkap dalam dokumen LKPJ.
“Yang disajikan itu template-template saja. Padahal aturan di Kemendagri sudah jelas bagaimana sistematika penyusunan LKPJ yang benar,” kata Lesty saat pembahasan bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Lampung.
Kritik tersebut bukan tanpa dasar. Pansus bahkan melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri dan menemukan adanya ketidaksesuaian penyusunan LKPJ Pemprov Lampung dengan ketentuan dalam PP Nomor 19 Tahun 2013.
Ironisnya, dokumen LKPJ Pemerintah Provinsi Lampung justru dinilai kalah detail dibanding laporan pemerintah kabupaten. Lesty mengungkapkan LKPJ Kabupaten Lampung Selatan mencapai sekitar 1.100 halaman, sementara dokumen milik Pemprov Lampung hanya sekitar 650 halaman.
“Ini pemerintah provinsi, tapi data yang disajikan justru jauh lebih minim. Artinya banyak fakta dan capaian yang tidak tergambar secara utuh,” ujarnya.
Tak hanya soal ketebalan dokumen, DPRD juga menyoroti angka realisasi program yang hampir seluruhnya berada di atas 95 persen. Namun, angka tersebut dinilai menyesatkan karena lebih banyak ditopang belanja pegawai dibanding belanja pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.
Pansus menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kualitas evaluasi kinerja pemerintah daerah. Tingginya angka serapan anggaran dinilai belum berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik maupun percepatan pembangunan.
“Kalau yang tinggi hanya belanja pegawai, lalu di mana dampak nyata untuk masyarakat? Ini yang harus dijelaskan secara jujur,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menemukan ketidaksinkronan data antarorganisasi perangkat daerah. Data yang disampaikan BPKAD disebut berbeda dengan TAPD maupun OPD lainnya, sehingga menyulitkan proses evaluasi.
“Dari awal hampir semua fraksi melihat datanya berbeda-beda. Ini menandakan koordinasi dan validitas data masih lemah,” kata Lesty.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa penyusunan LKPJ selama ini hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa evaluasi substansial terhadap capaian pemerintahan.
Meski tetap mengapresiasi beberapa perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik di era pemerintahan saat ini, DPRD menegaskan evaluasi keras harus dilakukan agar pola penyusunan laporan tidak lagi sekadar copy paste dari tahun sebelumnya.
Pansus berharap momentum evaluasi LKPJ 2025 menjadi titik awal pembenahan tata kelola pemerintahan, terutama dalam transparansi data, akuntabilitas program, dan keseriusan OPD menyusun laporan berbasis kinerja nyata.(raw).
