Hanifah Gelar Sosialisasi Perda Narkotika di Padang Cermin, Warga Diajak Jadi Garda Terdepan

Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan berlangsung dengan dihadiri Kepala Desa Paya, Zainulloh, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Dalam kegiatan tersebut, Hanifah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung membawa materi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Hanifah menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. 

Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan masyarakat sekitar.

“Peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat langkah pencegahan. Karena itu masyarakat perlu memahami isi dan tujuan perda agar mampu ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi perda menjadi sarana untuk mendekatkan produk hukum kepada masyarakat sehingga keberadaan regulasi tidak hanya diketahui, tetapi juga dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk memperkaya pemahaman peserta, kegiatan menghadirkan dua narasumber yakni Agustina dan A Faizi.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, dampaknya terhadap generasi muda, hingga pentingnya deteksi dini di lingkungan keluarga dan masyarakat. 

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari warga terkait upaya pencegahan serta langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendukung implementasi perda tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika semakin meningkat dan terbentuk lingkungan yang lebih peduli terhadap upaya perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan zat terlarang.(raw)

Related posts

Leave a Comment