Lewat Sosialisasi Perda, DPRD Lampung Dorong Pencegahan Narkoba Dimulai dari Lingkungan Desa

Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Sutanto, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaannya.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Desa Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 19 Juni 2026, dan dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda setempat.

Dalam kegiatan itu, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung tersebut menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Sosialisasi perda menjadi salah satu sarana untuk memastikan masyarakat mengetahui sekaligus memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah agar implementasinya dapat berjalan efektif hingga tingkat desa.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan pandangan terkait persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.

Dalam pemaparannya, Agus Sutanto menegaskan bahwa persoalan penyalahgunaan narkotika merupakan tantangan bersama yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pencegahan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sosial.

Ia menyampaikan bahwa keluarga dan lingkungan sekitar memiliki peran penting sebagai benteng awal dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda. Edukasi sejak dini, komunikasi yang baik dalam keluarga, serta kepedulian sosial dinilai menjadi langkah yang harus terus diperkuat.

Untuk memperdalam materi yang disampaikan, kegiatan turut menghadirkan dua narasumber yakni Derri Kusuma dan Syaiful Azumar.

Kedua narasumber memberikan penjelasan mengenai substansi Perda Nomor 1 Tahun 2019, mulai dari tujuan pembentukan regulasi, ruang lingkup pencegahan, hingga pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai unsur lainnya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan zat adiktif.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Sejumlah peserta memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman terkait kondisi lingkungan serta langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat Desa Titiwangi semakin memahami pentingnya penerapan Peraturan Daerah dan mampu menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan.

Agus Sutanto juga berharap kegiatan sosialisasi tidak berhenti sebagai agenda penyampaian materi semata, tetapi dapat mendorong lahirnya kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.(raw)

Related posts

Leave a Comment