Abdullah Surajaya : Soal Harga Singkong, Zulhas Ikut Perjuangkan Nasib Petani

Rawnews.co.id – Polemik harga singkong di Lampung terus bergulir. Pemerintah bersama DPRD melalui Panitia Khusus terus berkerja mencarikan solusi untuk para petani singkong.

Terkahir, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menetapkan harga singkong sebesar Rp. 1.350/ Kilogram dengan potongan 30 persen.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandar Lampung menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai aktor utama di balik penderitaan petani singkong di Lampung. Pasalnya, Zulkifli dinilai membiarkan impor singkong terus berjalan, meski telah diminta secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghentikannya sejak akhir Januari 2025.

“Zulhas adalah biang kerok dari kehancuran harga singkong di Lampung. Ia lebih membela kepentingan pengusaha dan importir daripada rakyatnya sendiri,” kata Ketua PMII Bandar Lampung, Dapid Novian Mastur, ketika diwawancarai, Kamis (8/5/2025).

Hal tersebut mendapat tanggapan langsung dari anggota DPRD Provinsi Lampung Abdullah Surajaya. Dirinya mengatakan, sejauh ini Partai Amanat Nasional ikut memperjuangkan nasib para petani singkong di Lampung.

“Saya selaku anggota fraksi PAN dan tergabung di dalam Pansus Singkong ikut memperjuangkan nasib petani, keputusan Gubernur Lampung yang menetapkan harga singkong sebesar Rp. 1.350/ kilogram dengan potongan maksimal 30 persen juga masukan dari pansus dan berdasarkan hasil sidak saya ke lapangan ” ujarnya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan membatasi impor singkong ataupun tapioka.Zulkifli menyebut pembatasan impor tapioka akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas) antara Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

Hal ini di lansir dari antranews.com yang dilansir pada tanggal 31 Januari 2025. Ia mengatakan pihaknya akan meminta data terkait jumlah panen petani singkong dan berapa kekurangan di dalam negeri untuk bisa melakukan impor.

Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan agar hasil panen petani singkong dalam negeri tidak tergerus oleh produk singkong luar negeri.

“Sudah kita putuskan, tinggal tunggu surat dari Pak Mentan, lalu disampaikan ke Menteri Perdagangan diatur dalam permendag (peraturan Menteri Perdagangan), kemudian nanti impor itu akan diatur dalam lartas (larangan dan pembatasan),” katanya.

Abdullah Surajaya juga mengimbau kepada PMII dan kelompok mahasiswa lainya untuk berdialog secara konstruktif untuk menyampaikan isu masyarakat. Jangan sampai menuduh sepihak tanpa didasari dengan data yang akurat.(raw).

Related posts

Leave a Comment