
Rawnews.co.id — Keputusan Komisi II DPR RI yang memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pengukuran ulang atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group Company mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Provinsi Lampung.
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan Lampung Tengah, Muhammad Gofur, menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah.
“Keputusan ini menjadi bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria yang kerap terjadi, khususnya di Provinsi Lampung,” ujar Gofur dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Menurut Gofur, konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan merupakan persoalan klasik yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Oleh karena itu, ia berharap melalui kebijakan pengukuran ulang HGU ini, potensi konflik dapat diminimalisir dan kepastian hukum dapat ditegakkan.
Gofur juga menekankan bahwa penertiban HGU sebaiknya tidak hanya menyasar satu perusahaan, melainkan seluruh perusahaan yang memiliki konsesi lahan.
Hal ini penting agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi semua pihak.
“Pengukuran ulang ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi justru menjadi langkah penataan dan penyusunan aturan yang benar, sehingga baik masyarakat, pelaku usaha, maupun negara bisa mendapatkan manfaat secara proporsional,” tambahnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga meyakini masih banyak perusahaan lain yang belum sepenuhnya transparan terkait kepemilikan dan penggunaan lahan HGU.
Untuk itu, momentum ini harus dimanfaatkan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola agraria secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Ini adalah saat yang tepat untuk membenahi tata kelola negara, khususnya di sektor pertanahan, agar ke depan tidak lagi menimbulkan ketimpangan dan konflik,” tutup Gofur.(raw).
