Dugaan Malpraktik, Komisi V DPRD Lampung Gelar RDP dengan RSIA Puri Betik Hati

Rawnews.co.id – Komisi V DPRD Provinsi Lampung memanggil manajemen RSIA Puri Betik Hati dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 13 April 2026. Pemanggilan ini dilakukan menyusul dugaan malpraktik atas meninggalnya seorang pasien anak, Abizar Fathan Athallah, yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.RDP tersebut turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung serta pihak BPJS Kesehatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan.Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban menduga adanya kekeliruan dalam penanganan medis yang berujung pada meninggalnya Abizar.

Direktur RSIA Puri Betik Hati, dr. Toki Himawati, MARS, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan dan masih akan mendalami seluruh keterangan dari berbagai pihak.

Menurutnya, DPRD tidak ingin hanya mendengar keterangan sepihak. Oleh karena itu, pihaknya memanggil manajemen rumah sakit untuk mengklarifikasi SOP serta mekanisme pelayanan yang diterapkan.“Apakah ada kesalahan prosedur atau mekanisme yang dilakukan oleh rumah sakit, itu yang akan kami dalami. Kami juga akan meminta hasil kajian dari Dinas Kesehatan yang telah melibatkan dokter ahli dan organisasi profesi,” ujar Yanuar.

Ia menambahkan, DPRD juga akan mendengarkan langsung keterangan dari pihak keluarga korban guna mendapatkan gambaran utuh atas peristiwa tersebut.Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budi Condrowati, turut menyoroti adanya dugaan keterlambatan penanganan medis terhadap pasien.

Menurutnya, pasien diduga mengalami penundaan tindakan sejak tanggal 15 hingga 17 Februari 2026. Bahkan, pasien disebut sempat diminta berpuasa sejak pagi hingga malam hari tanpa penanganan yang jelas.“Ada keterlambatan penanganan. Dari tanggal 15 sampai 17 belum ada tindakan maksimal. Ini yang perlu didalami apakah ada kelalaian atau tidak,” kata Budi.

Ia juga menyoroti keterbatasan tenaga medis di rumah sakit tersebut, khususnya dokter spesialis bedah yang disebut hanya berjumlah satu orang. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kecepatan dan kualitas pelayanan medis.“Kalau dokter bedahnya hanya satu, tentu kurang. Ini perlu ditambah agar pelayanan lebih optimal,” ujarnya.

Selain itu, Budi menegaskan bahwa pelayanan rumah sakit tidak boleh dibedakan antara pasien BPJS dan pasien umum. Ia meminta agar seluruh fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang maksimal tanpa diskriminasi.

“Jangan sampai ada anggapan pasien BPJS pelayanannya tidak maksimal. Semua pasien harus mendapatkan pelayanan yang sama baiknya,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung disebut telah melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk meminta pendapat dari para ahli dan organisasi profesi kedokteran. Hasil kajian tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPRD sebagai bahan evaluasi.

Komisi V DPRD Lampung memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian medis, DPRD tidak akan ragu untuk merekomendasikan langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar meningkatkan kualitas layanan, profesionalisme tenaga medis, serta memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama.(raw).

Related posts

Leave a Comment