
Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung Abdullah Surajaya menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, pada 19 April 2026.
Kegiatan ini dilakukan bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung Tengah sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Sosialisasi tersebut dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, aparatur kampung, serta warga setempat yang antusias mengikuti penyampaian materi terkait bahaya narkotika dan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan peredarannya.
Dalam sambutannya, Abdullah Surajaya menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Menurutnya, narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi bangsa serta memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.Ia mengatakan, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh.
Karena itu, masyarakat perlu memahami isi perda agar dapat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.“Peredaran narkoba saat ini sudah sangat meresahkan dan menyasar semua kalangan. Melalui sosialisasi perda ini, kami ingin masyarakat memahami bahaya narkotika sekaligus mengetahui langkah-langkah pencegahannya,” ujar Abdullah Surajaya.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Granat Lampung Tengah turut memberikan edukasi mengenai jenis-jenis narkotika, dampak penyalahgunaan zat adiktif lainnya, hingga ciri-ciri pengguna narkoba yang perlu diwaspadai masyarakat dan keluarga.
Selain itu, peserta juga diajak untuk memperkuat pengawasan terhadap lingkungan sekitar, terutama kepada generasi muda agar tidak mudah terpengaruh pergaulan bebas maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Abdullah Surajaya berharap kegiatan sosialisasi perda ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkotika serta memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga anti narkoba, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.“Pencegahan narkoba bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya.(raw).
