
Rawnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, serta Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam penyampaian nota pengantarnya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Penyampaian Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Jihan dalam rapat paripurna.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah bersama DPRD, sehingga menghasilkan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Usai penyampaian nota pengantar, dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara resmi diserahkan kepada DPRD Provinsi Lampung.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD sesuai mekanisme dan tahapan pembicaraan tingkat berikutnya sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat, proses ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.
Dengan dimulainya pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(raw)
