
Rawnews.co.id – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menghadiri acara silaturahmi dan ramah tamah bersama Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Otto Hasibuan, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ke Provinsi Lampung yang bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembangunan sektor hukum.
Selain Ketua DPRD Lampung, acara juga dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala BIN Daerah Lampung, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pengurus Dewan Pimpinan Nasional dan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), akademisi, pimpinan instansi vertikal, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi atas kunjungan Prof. Otto Hasibuan beserta rombongan ke Provinsi Lampung. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus memperkuat pemahaman mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam mendukung pembangunan hukum di daerah.
Sementara itu, Prof. Otto Hasibuan menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan sistem hukum yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, akses masyarakat terhadap keadilan harus terus diperluas melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), peningkatan peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, serta penerapan paradigma restorative justice dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Otto juga menilai sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan kalangan akademisi menjadi faktor penting dalam mendukung reformasi hukum yang berkeadilan.
Kehadiran Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen DPRD dalam mendukung penguatan koordinasi lintas sektor guna membangun sistem hukum yang lebih baik, memperluas akses keadilan bagi masyarakat, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel di Provinsi Lampung.(raw).
