Jutaan Batang Rokok Ilegal, 20 Ton Kacang Impor, dan 61 Kg Merkuri Diungkap Polisi

Rawnews.co.id – Polda Lampung bersama jajaran kepolisian mengungkap empat kasus dugaan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 1,8 juta batang rokok tanpa pita cukai, mengamankan satu truk bermuatan sekitar 20 ton kacang tanah asal India yang diduga tidak dilengkapi dokumen lengkap, serta menemukan 61 kilogram zat yang diduga merkuri.

Pengungkapan dilakukan oleh Polda Lampung bersama Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang.

Kasus pertama berkaitan dengan peredaran rokok tanpa pita cukai di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Polisi menyita 5.920 bungkus rokok ilegal atau sebanyak 118.400 batang dari sebuah rumah.

Kasus kedua menyangkut dugaan pengangkutan kacang tanah asal India yang diduga masuk melalui pelabuhan tidak resmi di Dumai. Petugas mengamankan satu unit truk Fuso saat kendaraan tersebut menuju Bandar Lampung dengan muatan yang diperkirakan mencapai 20 ton.

Muatan kacang tanah itu disebut tidak dilengkapi sejumlah dokumen, di antaranya sertifikat pelepasan karantina, label pangan, dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan. Polisi masih perlu menelusuri asal-usul barang serta jalur masuk dan distribusinya.

61 Kilogram Diduga Merkuri Ditemukan di Bakauheni

Pengungkapan ketiga berlangsung di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi merkuri dengan total berat sekitar 61 kilogram di dalam bus Sempati Star.

Barang tersebut diduga dibawa dari Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, untuk dikirim ke Jakarta.

Seorang pria berinisial EKL mengaku dijanjikan upah Rp10 juta apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuan. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di wilayah Bogor.

Di lokasi itu, polisi kembali menemukan ratusan label bertuliskan merkuri, 20 botol kosong yang telah diberi label, empat jerigen kosong, serta 96 botol kosong lainnya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri dugaan jaringan distribusi dan pihak lain yang mungkin terlibat.

1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Tol

Kasus keempat diungkap Polres Tulang Bawang di rest area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung. Polisi mengamankan dua unit mobil yang membawa 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Potensi kerugian negara dari kasus tersebut masih dalam penghitungan penyidik.

Secara keseluruhan, jumlah rokok yang disita dari dua pengungkapan mencapai 1.798.400 batang atau hampir 1,8 juta batang.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan keterangan terkait pengungkapan empat kasus tersebut. Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Lampung Selatan Ipda Samuel Juan Millennio memberikan keterangan mengenai penanganan kasus dugaan pengangkutan merkuri.

Polda Lampung menyatakan penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik terus menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, kelengkapan dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses hukum. Status dan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan.(raw)

Related posts

Leave a Comment