
Rawnews.co.id – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mulai memberlakukan penarikan sewa bagi pedagang Pasar SMEP pada 2027. Tarif yang ditetapkan sebesar Rp500 ribu per tahun untuk pedagang hamparan dan Rp4 juta per tahun untuk pedagang yang menempati kios.
Kebijakan ini menambah komponen biaya yang harus diperhitungkan pedagang di tengah aktivitas usaha yang tidak selalu stabil. Selain membiayai sewa tempat, pedagang juga harus menanggung modal barang dagangan, transportasi, listrik, dan kebutuhan operasional lainnya.
Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung menyebut pemberlakuan sewa tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Selama lebih dari lima tahun, pedagang Pasar SMEP disebut belum dikenai biaya sewa, baik untuk hamparan maupun kios.
Mulai tahun depan, ketentuan itu akan berubah. Pedagang hamparan dikenai tarif Rp500 ribu per tahun, sedangkan pedagang kios harus membayar Rp4 juta per tahun.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menyatakan penerimaan dari sewa pedagang akan masuk ke kas daerah. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan perbaikan pasar yang menjadi aset pemerintah kota.
Meski demikian, penerapan kebijakan ini turut memunculkan harapan agar pemerintah tidak hanya memberlakukan pungutan, tetapi juga meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan pasar.
Bagi pedagang, biaya tambahan perlu diimbangi dengan kondisi pasar yang lebih nyaman, fasilitas yang memadai, serta upaya meningkatkan aktivitas jual beli. Sebab, besarnya pengeluaran usaha tidak selalu sebanding dengan keuntungan yang diperoleh setiap hari.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap penerimaan sewa dapat mendukung pengelolaan dan pembangunan pasar. Sementara itu, pedagang menantikan agar kebijakan yang mulai berlaku pada 2027 tersebut disertai peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan yang dapat dirasakan langsung.(raw)
