
Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Sutanto, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Dalam sosialisasi tersebut, Agus Sutanto menghadirkan dua narasumber, yakni Sidik Marianto, S.E., dan Derri Kusuma, S.E. Kegiatan itu turut dihadiri kepala desa setempat bersama masyarakat yang mengikuti pemaparan mengenai pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Agus Sutanto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan, menempatkan sosialisasi perda sebagai salah satu upaya untuk mendekatkan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, warga diharapkan memahami bahwa pencegahan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.
Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap kesehatan, kehidupan sosial, masa depan generasi muda, hingga ketahanan keluarga. Karena itu, pemahaman mengenai bahaya narkoba perlu terus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 menjadi salah satu landasan dalam upaya fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mengetahui pentingnya pencegahan sejak dini serta memahami peran lingkungan keluarga dan masyarakat dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Dalam pelaksanaannya, peran keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kesadaran terhadap bahaya narkotika. Orang tua diharapkan memberikan edukasi kepada anak-anak, membangun komunikasi yang baik, serta memperhatikan pergaulan dan aktivitas mereka agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain keluarga, lingkungan masyarakat juga memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana yang aman dan sehat. Kepedulian warga terhadap kondisi lingkungan, edukasi kepada generasi muda, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak berwenang dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan.
Melalui kegiatan Sosper tersebut, masyarakat Desa Natar diharapkan semakin memahami pentingnya upaya bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi modal penting untuk membangun lingkungan yang lebih aman sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.
Agus Sutanto berharap sosialisasi peraturan daerah tidak sekadar menjadi kegiatan penyampaian regulasi, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya kepedulian dan tindakan nyata di tengah masyarakat.
Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019, masyarakat diharapkan dapat mengambil bagian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, produktif, dan terbebas dari ancaman narkoba.(raw).
