Komisi I Dukung Percepatan Seleksi 7 Komisioner KPID Lampung Oleh Pemprov

Rawnews.co.id – Masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Lampung menilai perlu adanya kejelasan mekanisme perpanjangan jabatan sekaligus percepatan proses seleksi komisioner baru agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, mengungkapkan bahwa secara normatif masa jabatan komisioner KPID Lampung periode sebelumnya berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Namun hingga saat ini, para komisioner tersebut masih menjalankan tugasnya.Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut tidak lepas dari kondisi khusus yang terjadi saat itu, salah satunya karena adanya tahapan Pemilu baik di tingkat nasional maupun daerah, sehingga pemerintah daerah mempertimbangkan stabilitas kelembagaan penyiaran.

“Memang saat itu ada pertimbangan khusus, termasuk agenda pemilu yang berjalan, sehingga dipandang perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan,” ujar Reza.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD mempertanyakan dasar dan mekanisme perpanjangan tersebut, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Lebih lanjut, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera memulai proses seleksi komisioner KPID yang baru.

Tahapan awal yang harus dilakukan adalah pengajuan surat resmi dari pemerintah provinsi kepada KPI pusat sebagai dasar dimulainya proses seleksi.“Biasanya pemerintah provinsi melalui sekretaris daerah bersurat ke KPI untuk memproses seleksi. Kalau itu sudah dilakukan, maka tahapan-tahapan berikutnya, termasuk pembentukan tim seleksi, bisa segera berjalan,” jelasnya.

Dalam mekanisme tersebut, tim seleksi nantinya akan menjaring calon komisioner dari berbagai unsur, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat. Hasil seleksi kemudian akan diajukan ke DPRD untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan.Reza menekankan pentingnya proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai jadwal yang telah diatur dalam regulasi, sehingga menghasilkan komisioner yang profesional dan berintegritas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi serta berpartisipasi aktif dalam proses seleksi tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi dan sosialisasi yang optimal menjadi kunci agar publik mengetahui setiap tahapan yang berlangsung.“

Kita berharap proses ini terbuka, masyarakat bisa mengikuti perkembangannya, dan pemerintah juga melakukan sosialisasi secara maksimal,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menilai kondisi saat ini perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya, masa jabatan komisioner yang seharusnya berakhir pada 2023 kini telah diperpanjang hingga mendekati satu periode tambahan.“Secara normatif ini sudah melewati masa jabatan. Maka harus segera ada langkah konkret agar tidak menimbulkan polemik dan tetap sesuai dengan amanah undang-undang,” tegasnya.

DPRD pun berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan kelembagaan KPID berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas penyiaran tersebut.(raw).

Related posts

Leave a Comment