Belum Ada Kesepakatan, Sengketa Lahan 9,2 Hektare di Sukarame Baru Menunggu BPN

Rawnews.co.id – Mediasi sengketa lahan seluas 9,2 hektare di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, belum menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak telah menyerahkan dokumen kepemilikan lahan, tetapi persoalan keaslian dokumen masih menjadi perhatian dan menunggu pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mediasi kembali digelar di Kantor Kelurahan Sukarame Baru pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pertemuan tersebut mempertemukan pihak warga yang diwakili 12 orang dengan pihak Siti Julaeha untuk membahas status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Dalam mediasi itu, pihak warga mempertanyakan keaslian dokumen kepemilikan lahan yang diserahkan Siti Julaeha. Mereka meminta agar dokumen asli dapat diperlihatkan sehingga status dan dasar kepemilikan tanah tersebut bisa diperiksa secara jelas oleh instansi berwenang.

Hingga mediasi berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan mengenai status kepemilikan lahan. Penyelesaian selanjutnya akan ditempuh melalui koordinasi dengan BPN untuk memperoleh kejelasan terkait dokumen yang dipersoalkan.

Lurah Berharap Sengketa Tidak Berkembang Menjadi Konflik

Lurah Sukarame Baru, M Joni Adi Saputra, mengatakan mediasi dilakukan sebagai upaya mempertemukan kedua belah pihak sekaligus mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik yang dapat merugikan masyarakat.

Pihak kelurahan berharap koordinasi dengan BPN dan instansi terkait dapat membantu memperjelas status dokumen kepemilikan lahan seluas 9,2 hektare tersebut.

Pemeriksaan oleh instansi berwenang diharapkan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa, sehingga masing-masing pihak memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Minta Dokumen Asli Kepemilikan Lahan Ditunjukkan

Sementara itu, penasihat hukum 12 warga, Aswan Arachman, menyebut kliennya mengaku belum pernah melihat dokumen asli kepemilikan lahan yang diklaim oleh pihak Siti Julaeha.

Karena itu, pihak warga berharap dokumen asli tersebut dapat ditunjukkan dan diperiksa oleh instansi yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas dasar klaim kepemilikan tanah yang saat ini disengketakan.

Persoalan keaslian dan status dokumen menjadi salah satu hal yang masih perlu ditindaklanjuti sebelum sengketa tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas.

SADAR HAM Ingatkan Kedua Pihak Menahan Diri

Petugas SADAR HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Firman, turut menekankan pentingnya kedua belah pihak menghormati proses hukum dan menahan diri agar sengketa tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

Pemeriksaan dokumen oleh BPN diharapkan dapat membantu memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan. Meski demikian, penentuan hak atas tanah tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, sengketa lahan seluas 9,2 hektare di Kelurahan Sukarame Baru tersebut belum menemukan titik temu. Kedua belah pihak diharapkan tetap menjaga kondusivitas serta menghormati proses penyelesaian yang sedang ditempuh.

Pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan instansi terkait menjadi langkah lanjutan yang dinantikan untuk memperjelas status tanah yang disengketakan.(raw)

Related posts

Leave a Comment